Bengkulu - Berdasarkan surat undangan dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 160/737/DPRD-I/2024, tanggal 24 Juni 2024 Perihal Rapat Kerja Panitia Khusus (PANSUS) dengan Mitra Kerja. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu (Santosa) menugaskan Iip Septian dan Beni Kerista selaku Perancang Perundang-Undangan Ahli Muda untuk mengikuti kegiatan yang bertempat di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu pada tanggal 25-26 Juni 2024.
Rapat kerja yang dilaksanakan selama dua hari tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045. Rapat Kerja PANSUS dipimpin oleh Sri Rezeki dari fraksi PDI Perjuangan dan dihadiri enam orang anggota PANSUS lainnya. Selain itu dari Pemerintah Provinsi Bengkulu turut hadir Yaitu Kepala Biro Pembangunan Daerah, Unsur dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah selaku Pemrakarsa, Unsur dari Dinas Pekerjaan Umum, Unsur dari Biro Hukum dan Setwan Provinsi Bengkulu.
Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD yang disusun setiap 20 (dua Puluh) tahun sekali ini merupakan langkah awal yang sangat penting yang bertujuan untuk menggambarkan secara detail kondisi actual daerah, mengidentifikasi tantangan yang dihadapi, serta merumuskan visi, misi, dana arah kebijakan pembangunan yang sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Dalam rapat tersebut Tim dari kantor Wilayah memberikan masukan terhadap penyusunan Draft yang terkait dengan sinktronisasi dan harmonisasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu dan peraturan perundang-undangan lainnya. (Humas/Ed.Md)