TAIS - Pada Kamis, (27/06/24), dalam rangka koordinasi dan sinergi antara Kanwil Kemenkumham Bengkulu dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma, telah dilaksanakan sosialisasi/rapat pembentukan kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan Desa/Kelurahan Binaan yang baru di Kabupaten Seluma dimana kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Bupati Seluma.
Kegiatan ini difasilitasi oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Seluma yang turut mengundang 20 (dua) puluh Kepala Desa/Lurah di Kabupaten Seluma dimana acara tersebut dihadiri dan dibuka secara langsung oleh Asisten I Pemerintahan Sekretariat Daerah Seluma (Hendarsyah) yang didampingi oleh Kebala Bagian Hukum (Nurpadliya). Sementara itu, hadir perwakilan dari Kanwil Bengkulu, Kepala Bidang Hukum (Pajar Elmi) dan para JF Penyuluh Hukum (Abdul Hamid, Yulian Haidir dan Yudhi Irawan).
Pada pertemuan tersebut Tim dari Kanwil Kemenkumham Bengkulu menyampaikan paparan mengenai persyaratan pembentukan dan pembinaan kelompok Kadarkum, Desa/Kelurahan Binaan, Kriteria Desa/Kelurahan Sadar Hukum, dan Paralegal Justice Award (PJA). Selain itu disampaikan pula langkah apa saja yang perlu dipersiapkan dalam mewujudkan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan kiat-kiat dalam meraih penghargaan PJA.
Dari pertemuan tersebut, diharapkan semakin bertambahnya jumlah Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten Seluma dimana saat ini baru terdapat 2 (dua) Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten Seluma yang telah diresmikan 2013 lalu oleh Menteri Hukum dan HAM RI dan memperoleh penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan. Di samping itu melalui pembentukan Kadarkum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dapat menjadi instrumen dalam meningkatkan kesadaran dan budaya hukum masyarakat di Kabupaten Seluma. (Humas. Ed-MD).