*Bengkulu* – Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bengkulu mengadakan koordinasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di Kabupaten Kepahiang, Selasa (22/10). Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antara Kanwil Kemenkumham Bengkulu dan pemerintah daerah dalam mendorong peningkatan layanan AHU, termasuk pendaftaran Perseroan Perorangan serta pemantauan kewarganegaraan anak berkewarganegaraan ganda.
Koordinasi ini berlangsung di beberapa lokasi, Antara lain kantor notaris dan Kantor Dinas terkait, seperti Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepahiang. Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan dari dinas terkait, notaris Muhammad Taufik, serta tim dari Subbidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkumham Bengkulu.
Salah satu hasil penting dari pertemuan ini adalah dorongan kepada Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Kepahiang untuk memperluas informasi tentang Perseroan Perorangan kepada UMKM binaan mereka. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah pendaftaran Perseroan Perorangan di Provinsi Bengkulu, sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang bertujuan menyederhanakan birokrasi dan mempermudah perizinan usaha.
Selain itu, Kanwil Kemenkumham Bengkulu juga mencatat adanya satu anak berkewarganegaraan ganda terbatas di Kabupaten Kepahiang, hasil perkawinan antara warga negara Indonesia dan Thailand. Anak tersebut masih memiliki waktu hingga usia 21 tahun untuk memilih kewarganegaraan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Hal ini menjadi perhatian utama Kanwil Kemenkumham dalam upaya menghindari status tanpa kewarganegaraan (stateless) di masa mendatang.
Terkait pengawasan notaris, Kanwil Kemenkumham Bengkulu menegaskan bahwa notaris Muhammad Taufik telah memenuhi semua persyaratan administrasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Pihaknya juga mendorong para notaris di Kepahiang untuk mengikuti diskusi kebijakan mengenai implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2021, yang akan digelar pada 23 Oktober 2024.
Kanwil Kemenkumham Bengkulu berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan dinas terkait di Kabupaten Kepahiang guna memastikan pelaksanaan layanan AHU berjalan optimal. Koordinasi ini diharapkan dapat mempercepat pendaftaran Perseroan Perorangan dan memastikan tidak ada warga yang berstatus tanpa kewarganegaraan di masa depan.(Humas/M.d.E.d)