Seluma (17/05/2024) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melaksanakan koordinasi penting terkait Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis (IG) di Kabupaten Seluma yakni Tenun Bumpak. Kegiatan ini bertujuan memastikan kelancaran proses pemeriksaan oleh Tim Penilai Indikasi Geografis Direktorat Merek dan Indikasi Geografis yang akan berlangsung pada tanggal 20 hingga 23 Mei 2024 mendatang.
Tim dari Kantor Wilayah yang terdiri dari Plh. Kasubbid Pelayanan KI, JFT Analisis KI Ahli Madya, dan Tim Pelayanan KI, tiba di Pemda Kabupaten Seluma dan disambut oleh Asisten II, Bapak Almidiansaleh, serta Kepala Bagian Perekonomian dan SDA, Bapak Burman. Selama pertemuan, Tim Kantor Wilayah dengan tegas menyampaikan pentingnya kesiapan dari Pemda Kabupaten Seluma untuk mendukung proses pemeriksaan yang akan berlangsung. Mereka juga menekankan agar para pengrajin Tenun Bumpak yang ada di wilayah tersebut siap mengikuti proses pemeriksaan serta memfasilitasi kegiatan tersebut.
Tak hanya itu, tim juga melanjutkan koordinasinya ke 3 titik lokasi penting, yakni tempat-tempat produksi Tenun Bumpak. Tim bersama pihak dari Pemda Kabupaten Seluma mengunjungi Karya Bersama di Kelurahan Masmambang yang dipimpin oleh Maulana sebagai ketua MPIG, Maju Bersama di Desa Kampai yang dipimpin oleh Leni sebagai Wakil Ketua, dan Koperasi Sentosa Serasan Seijoan di Desa Kampai yang dikelola oleh sebuah tim.
Di setiap lokasi, tim meminta kepada para ketua dan anggota pengrajin MPIG Tenun Bumpak untuk segera menyiapkan perlengkapan alat dan para pengrajin sesuai dengan Dokumen Deskripsi yang telah disiapkan sebelumnya. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa proses pemeriksaan akan berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan kerjasama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Pemda Kabupaten Seluma, serta para pengrajin Tenun Bumpak, diharapkan bahwa Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Tenun Bumpak dapat berlangsung dengan sukses dan membawa dampak positif bagi pengembangan industri lokal (Yankum/ED-MD).