BENGKULU - Pada Kamis (05/09/2024), Kanwil Kemenkumham Bengkulu melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis terkait Tata Naskah Dinas dan Penguatan Penggunaan Aplikasi Srikandi yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Two K Azana.
Hadir pada kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah (Santosa) yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Teguh Wibowo), Kepala Divisi Administrasi (Machyudhie), para Kepala UPT, para pengampu Aplikasi Seraya dan staf TU Kanwil dan UPT.
Sementara itu, hadir dari pihak eksternal, perwakilan dari Diskominfo, Pemprov Kota, Universitas Bengkulu, Universitas Islam Negeri, Perpustakaan Daerah Provinsi Bengkulu, Kejaksaan Tinggi serta Pengadilan Tinggi Bengkulu.
Membuka kegiatan secara resmi, disampaikan sambutan Kepala Kantor Wilayah yang diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan. Melalui sambutannya, beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dimana keberadaan arsip dapat berpengaruh secara langsung dan tidak langsung terhadap kinerja organisasi.
“Mengingat pentingnya keberadaan arsip, maka diharapkan mampu memiliki budaya sadar dan tertib arsip demi pemajuan organisasi”, imbuhnya. Melalui kegiatan ini, beliau berharap agar implementasi Permenkumham Nomor 14 Tahun 2024 dapat diterapkan dengan baik, serta pemanfaatan Aplikasi SRIKANDI dapat digunakan dengan optimal.
Masuk ke acara inti, selanjutnya disampaikan materi oleh narasumber kegiatan oleh Arsiparis Muda Biro Umum (Dedi Syahputra). Pada kesempatan ini, beliau menjelaskan mengenai Permenkumham Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas yang menggantikan Permenkuham Nomor 31 Tahun 2020. Beliau menyampaikan bahwa Peraturan merupakan sesuatu yang dinamis dan berubah-ubah mengikuti perubahan pada struktur dan organisasi.
Pada kegiatan ini, dijelaskan secara rinci mengenai tata cara pembuatan surat dinas sesuai dengan Permenkumham terbaru yang meliputi jenis surat, klasifikasi surat, struktur dan bagian surat hingga tata cara pengiriman surat dinas.
Tak hanya menjelaskan mengenai Tata Naskah Dinas, pada kegiatan ini, narasumber juga turut menjelaskan mengenai pengoperasian Aplikasi SRIKANDI secara langsung kepada para operator aplikasi. (Humas. Ed-MD).