BENGKULU - Pada Selasa (27/08/2024), Kanwil Kemenkumham Bengkulu melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan rapat analisa evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
Bertempat di Sekretariat Daerah Bengkulu Tengah, hadir pada kegiatan ini Kepala Bidang Hukum (Pajar Elmi) beserta tim, Asisten 2 Setda Kab. Bengkulu Tengah (Eka Nurmeini), narasumber dari Universitas Muhammadyah Bengkulu (JE Pareke) dan Universitas Dehasen (Widya Timur).
Bertindak mewakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle), pada kesempatan ini Kepala Bidang Hukum membuka kegiatan secara resmi. Beliau menyampaikan bahwa kegiatan rapat analisa evaluasi produk hukum merupakan amanat dari UU Nomor 13 Tahun 2022 dimana diharapkan Peraturan Daerah yang dianalisa dapat diimplementasikan dan disempurnakan dengan mengadaptasi kondisi saat ini.
Mengapresiasi kehadiran tim pokja dari Kanwil Kemenkumham Bengkulu beserta para narasumber, Asisten 2 Setda Kabupaten Bengkulu Tengah menyampaikan rasa terima kasih atas dilaksanakannya kegiatan rapat dengan harapan bahwa masukan dari berbagai pihak dapat benar-benar melindungi hak para tenaga kerja lokal serta meningkatkan perekonomian masyarakat yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Selanjutnya, para narasumber kegiatan menyampaikan materi mengenai analisis dan evaluasi terhadap penerapan Peraturan Daerah baik dari sisi akademis maupun dari sisi praktik di lapangan dan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi oleh para peserta kegiatan. (Humas. Ed-MD).