Bengkulu - Rabu, 28 Agustus 2024, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu mengadakan rapat pembahasan awal Raperda Pembangunan Gedung di Kabupaten Bengkulu Selatan. Rapat ini berlangsung di Aula Fatmawati, Kanwil Kemenkumham Bengkulu, dan dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle.
Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa regulasi yang mengatur bangunan gedung di Bengkulu Selatan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, peraturan tersebut diharapkan mampu mendukung pembangunan yang tertib, aman, dan berkelanjutan di daerah tersebut.
Peserta rapat berasal dari berbagai instansi terkait, termasuk Sekda Kabupaten Bengkulu Selatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkulu Selatan, KTSP Bengkulu Selatan, Dinas Permukiman Kabupaten Bengkulu Selatan, serta Dinas Terkait.
Rapat pengharmonisasian ini diharapkan dapat menghasilkan peraturan yang efektif dan implementatif, serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan infrastruktur di Kabupaten Bengkulu Selatan. Kanwil Kemenkumham Bengkulu berkomitmen untuk terus mendukung proses penyusunan regulasi yang berkualitas demi terciptanya tata kelola pembangunan yang baik di daerah tersebut. (Humas/Ed.Md)