BENGKULU - Sebagai salah satu aspek penting bagi pelaku UMKM, memberi pelindungan Kekayaan Intelektual pada suatu produk, baik itu merek, paten, hak cipta, maupun desain industri merupakan hal yang harus menjadi prioritas. Tak hanya sebagai bentuk perlindungan, Kekayaan Intelektual juga dapat memberikan nilai tambah pada suatu produk. Dalam rangka menyosialisasikan hal tersebut, Kanwil Kemenkumham Bengkulu melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM turut terlibat dalam kegiatan Dialog Interaktif Dalam Studio yang merupakan salah satu program dari RRI Pro 1 Bengkulu, Rabu (05/06/24)
Adapun pada hari ini, kegiatan Dialog Interaktif Dalam Studio mengusung tema "Pentingya Perlindungan Kekayaan Intelektual dalam UMKM". Bertindak sebagai narasumber, Penyuluh Hukum Madya (Edi Maison) bersama Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM (Dedy Candra) dan Owner SayoKo Kopi (Rino Aprian) membahas mengenai proses dalam pendaftaran Kekayaan Intelektual, perlindungan merek dan sejauh mana perkembangan perlindungan Kekayaan Intelektual di Provinsi Bengkulu. Tak hanya itu, para narasumber juga membahas mengenai program dan potensi yang ada terkait Kekayaan Intelektual.
Rencananya, kegiatan Dialog Interaktif Dalam Studio ini akan diadakan secara rutin sebagai bentuk kerjasama antara Kemenkumham, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bengkulu dan RRI Pro 1 Bengkulu. (Humas. Ed-MD).