Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bengkulu melaksanakan kegiatan Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Mukomuko Tahun 2025-2045. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 7 Juni 2024, bertempat di Aula Fatmawati, Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu.
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Andrieansjah, yang didampingi oleh Kepala Bidang Hukum Fajar Elmi beserta jajaran. Kehadiran para petinggi Kemenkumham Bengkulu menunjukkan komitmen serius dalam memastikan harmonisasi peraturan daerah berjalan dengan baik.
Turut hadir dalam rapat tersebut adalah Kepala Bappeda Kab. Muko2 : Bapak. Gianto selaku OPD/instansi Pemrakarsa Raperda RJPD,Bapak Agus S : Asisten II Setda Muko2 mewakili Sekretaris Daerah Muko2,Kabag Hukum Setda Muko2 bapak M. Arfi,Perwakilan dari OPD terkait,para Kabid di Bappeda Muko2 peserta rapat lainnya juga menyempatkan hadir untuk berpartisipasi dalam pembahasan penting ini.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan harmonisasi yang diterima dari Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko, Nomor: 050/636/E.2/V/2024, tanggal 27 Mei 2024. Rapat dimulai pada pukul 08.30 WIB dan berlangsung hingga selesai, membahas berbagai aspek penting dalam rancangan RPJPD Kabupaten Mukomuko Tahun 2025-2045.
Rapat ini bertujuan untuk memastikan bahwa rancangan peraturan daerah tersebut sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Mukomuko. Dengan adanya fasilitasi harmonisasi ini, diharapkan peraturan daerah yang dihasilkan dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Mukomuko dalam jangka panjang (HUMAS/M.D.E.D)