Kab. Rejang Lebong - Kanwil Kemenkumham Bengkulu melaksanakan Sosialisasi Penanganan Hukuman Disiplin, Tata Naskah Dinas dan Bimtek Srikandi, serta Pengawasan Kearsipan bertempat di Aula Lapas Kelas IIA Curup oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu Santosa melalui Kabag Umum Rahmat Huda yang didampingi Kepala Sub Bagian Wai, TU dan RT Christa Stephanie N.T beserta Tim, Sabtu, (3/8/2024).
Materi yang disampaikan oleh Arsiparis Muda Kantor Wilayah Zulkifli merujuk pada Permenkumham No. 14 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dan dilanjutkan Bimtek Penggunaan Aplikasi Srikandi yang dipandu oleh Arsiparis pertama Apdan Jayasmin kepada admin dan pengelola Aplikasi Srikandi Lapas Curup.
Pada kegiatan sosialiasi ini juga disampaikan informasi mengenai tugas belajar, kenaikan pangkat serta hukuman disiplin yang disampaikan oleh Tim Kepegawaian, dimana dalam implementasinya banyak dilaksanakan belum sesuai dengan ketentuan. Setelah diadakan pengawasan kearsipan terkait penggunaan Srikandi, target capaian Lapas Curup masih NIHIL dikarenakan belum/ tidak adanya User TU/sekretaris, user pencatat surat, user pengguna (pejabat), user unit satker. Maka Tim Pengawasan Kearsipan Kantor Wilayah memandu pembuatan user dan mendorong administrator dan pengelola kearsipan di Lapas Curup untuk meningkatkan penggunaan aplikasi SRIKANDI sehingga target untuk Triwulan III dapat terpenuhi.
Selain itu ditekankan agar setiap persuratan wajib berpedoman pada Permenkumham Nomor 14 Tahun 2024, untuk itu Tim Pengawas Kantor Wilayah memberikan contoh draft naskah dinas yang telah sesuai dengan TND.
Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu akan segera melakukan percepatan capaian target SRIKANDI Triwulan III melalui sosialisasi dan memfasilitasi cara pembuatan user SRIKANDI diseluruh UPT serta bimtek pengoperasian aplikasi kepada pengguna aplikasi. Pembentukan SK Tim SPI (Satuan Pengawas Internal) yang akan dijadikan pedoman bagi UPT dalam penanganan Hukdis guna deteksi dini penyelesaian dan meminimalisir banyaknya hukdis pegawai ke tingkat yang lebih tinggi. (HUMAS/Ed. MD).