Bengkulu, 21 Juni 2024 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bengkulu, melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, mengadakan kegiatan Temu Sadar Hukum untuk Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Kelurahan Rawa Makmur, Kota Bengkulu. Acara ini dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Pajar Elmi, dan dihadiri oleh Lurah Kelurahan Rawa Makmur, Desmiwarman, yang juga berkesempatan membuka acara tersebut.
Sebanyak 25 anggota kelompok Kadarkum hadir dalam kegiatan ini. Mereka mendapatkan sosialisasi tentang Undang-Undang Bantuan Hukum (UU No. 16 Tahun 2011), sebuah regulasi penting yang mengatur tentang pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin. Hal ini dirasa perlu karena masih banyak anggota Kadarkum yang belum mengetahui adanya UU tersebut dan bagaimana implementasinya.
Dalam kesempatan tersebut, materi disampaikan oleh dua narasumber ahli, yaitu Chandra Weli (Jf. Penyuluh Hukum Ahli Madya) dan Firman Dwipinto P. (Jf. Penyuluh Hukum Ahli Muda). Setelah penyampaian materi, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang interaktif, memungkinkan peserta untuk menggali lebih dalam mengenai prosedur dan langkah-langkah yang perlu diambil ketika masyarakat membutuhkan bantuan hukum.
"Diharapkan melalui kegiatan ini, anggota Kadarkum dapat berperan aktif dalam menyebarkan informasi terkait bantuan hukum kepada masyarakat luas, terutama bagi mereka yang kurang mampu dan sedang berhadapan dengan masalah hukum," ujar Pajar Elmi.
Acara ini menunjukkan komitmen Kemenkumham Bengkulu dalam meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat dan memperkuat peran Kadarkum sebagai garda terdepan dalam penyebaran informasi hukum di komunitas mereka. (Humas/E.d-M.D)