Bengkulu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu melakukan kunjungan kerja ke Biro Hukum Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu pada Rabu, 10 Juli 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengelolaan Kekayaan Intelektual yang sudah habis masa berlakunya dan akan diperpanjang.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andrieansjah, didampingi oleh Plh. Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Juli Prihanto, serta Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Nova Harneli, beserta staf. Kunjungan ini diterima langsung oleh Kepala Biro Hukum Pemda Provinsi Bengkulu, Hendri Donan.
Dalam pertemuan tersebut, Andrieansjah menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk membahas perpanjangan PKS antara Dirjen Kekayaan Intelektual dengan Gubernur Bengkulu. Hendri Donan menyatakan akan segera melaporkan draf dan klausul perjanjian kerja sama tersebut kepada Gubernur untuk memastikan apakah ada hal yang perlu ditambahkan.
Pertemuan ini juga menginformasikan mengenai agenda Mobile IP Clinic (MIC) yang akan diadakan pada tanggal 6-8 Agustus 2024 di Bencoolen Mall. Acara ini akan menjadi bagian dari "Kumham Bengkulu Padek 2024 Expo" dan akan mencakup penandatanganan PKS pengelolaan kekayaan intelektual antara Dirjen Kekayaan Intelektual dan Gubernur Bengkulu.
Tidak hanya membahas PKS, Kanwil Kemenkumham Bengkulu juga meminta dukungan dari Biro Hukum Pemda Provinsi Bengkulu terkait Pengukuhan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Bengkulu. Dengan adanya kolaborasi dan dukungan penuh dari Pemda, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui pengelolaan kekayaan intelektual yang lebih baik.
Kunjungan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu dengan Biro Hukum Pemda Provinsi Bengkulu, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Provinsi Bengkulu.