Bengkulu - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu Hj. Foritha Ramadhani Wati S.E., M.Si, Dosen Fakultas Hukum Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH, Dr. Marlina, S,H.,M.H dan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya, Suriyanti, S.H., M.H selaku Narasumber pada Kegiatan Sosialisasi Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual (KI) dorong masyarakat Bengkulu untuk segera mendaftarkan Kreativitas dan Inovasinya terkait dengan KI sehingga mendapat perlindungan hukum serta dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi provinsi Bengkulu, Rabu (10/07/24) di Ballroom Hotel Santika Bengkulu.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bengkulu, Foritha Ramadhani Wati, mengungkapkan bahwa sebanyak 7.475 pelaku usaha industri kecil menengah (IKM) di Provinsi Bengkulu belum didaftarkan dalam pencatatan kekayaan intelektual (KI).
"Potensinya ada 7.475 IKM yang bisa didaftarkan dalam KI. Jumlah ini dinilai sangat tinggi dan berpotensi mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah apabila didaftarkan ke dalam KI,"
Sektor IKM yang dimaksud mencakup industri kreatif, industri kuliner, industri perkebunan, pariwisata, dan sektor-sektor lainnya. Foritha menyatakan pentingnya pendaftaran KI untuk melindungi inovasi dan kreasi para pelaku usaha serta meningkatkan daya saing produk lokal di pasar yang lebih luas.
Pada tahun ini, Disperindag Bengkulu berencana memfasilitasi sebanyak 40 IKM untuk mendaftar dalam pencatatan KI, meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya sebanyak 38 IKM. Langkah ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak pelaku usaha untuk mengikuti jejak yang sama. Foritha berharap dengan adanya fasilitasi pendaftaran KI ini, para pelaku usaha dapat lebih terlindungi hak kekayaan intelektualnya dan mampu meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian daerah.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H., Marlina yang menyampaikan tentang Urgensi Diseminasi Kekayaan Intelektual. Menurutnya Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI adalah hak atas kekayaan yang timbul karena kemampuan intelektual manusia, berupa karya-karya intelektual yang bisa berasal dari bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, ataupun teknologi meliputi: Paten, Merek, Desain Industri, Hak Cipta, Indikasi Geografis, Rahasia Dagang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST).
“Jika seseorang memiliki ide atau gagasan, sedari awal memang sebaiknya segera mendaftarkannya. Untuk HKI ada yang harus didaftarkan ada yang tidak. Merek, paten, dan desain industri harus didaftarkan agar bisa mendapat perlindungan dari negara. Jika tidak, orang bisa meniru dan tidak ada perlindungan hukum,” Ungkap Marlina
Karena itu, untuk mencegah terjadinya klaim atas produk, merek, bahkan ide kreatif dari pihak-pihak lain yang memanfaatkan situasi, para pelaku ekonomi kreatif sudah seharusnya mendaftarkannya ke HKI.
Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya, Suriyanti menjadi narasumber penutup yang mengulas mengenai Konsekuensi Pelanggaran KI. Selain memahami pentingnya Hak Kekayaan Intelektual bagi ekonomi kreatif, para pelaku industri kreatif juga harus mengetahui konsekuensi dari pelanggaran HKI. Hak Kekayaan Intelektual telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Sehingga seseorang yang melanggar Hak Kekayaan Intelektual akan dikenai sanksi berdasarkan undang-undang tersebut.
Para pelaku ekonomi kreatif yang telah memiliki Hak Kekayaan Intelektual tidak perlu khawatir jika produknya diambil atau ditiru kompetitor. Pasalnya, HKI telah melindungi suatu produk dari kemungkinan klaim pihak lain.
“Ketika terjadi pelanggaran terhadap HKI, yang bisa melaporkan adalah pemilik HKI itu sendiri. Ketika seseorang meniru ide dari sesuatu yang sedang populer misalnya, pemilik HKI yang sudah memiliki nama besar bisanya hanya akan melakukan pemantauan dulu. Namun, bukan berarti peniru ini boleh dilakukan terus-terusan dan merasa aman-aman saja. Justru ini adalah taktik yang sengaja dilakukan. Ketika terlihat ada potensi pelanggaran pada Merek atau Hak Cipta misalnya, bisa saja peniru ini akan dibawa ke jalur hukum dan dikenakan sanksi yang cukup berat,” Ujar Suriyanti
Bagi para pelaku ekonomi kreatif di Indonesia yang belum mendaftarkan produk, merek, atau ide kreatif, sebaiknya segera melakukan pendaftaran. Pemerintah melalui Kemenkumham telah menyediakan fasilitas pendaftaran HKI secara daring melalui: https://e-hakcipta.dgip.go.id/, yang bisa diakses oleh para pelaku ekonomi kreatif. Dengan kemudahan ini diharapkan semakin banyak pelaku ekonomi kreatif yang mendaftarkan produk, merek, atau ide untuk mendapatkan perlindungan dari HKI. (RA/ed. MD)