*BENGKULU TENGAH* – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), melaksanakan pemeriksaan substantif untuk status Indikasi Geografis (IG) Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Pemeriksaan yang berlangsung pada 29 Oktober 2024 ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari pejabat, petani lokal, hingga pemangku kepentingan di Sentra Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, bersama Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, serta tim pelayanan kekayaan intelektual (KI) di daerah. Mereka juga menemui Penjabat Bupati Bengkulu Tengah untuk membahas permohonan IG bernomor E-IG.21.2021.000011 yang diajukan pada 6 Oktober 2021. Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk memastikan bahwa Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah memiliki karakteristik unik yang terkait erat dengan asal geografisnya, sehingga memenuhi syarat untuk memperoleh status Indikasi Geografis.
Pemeriksaan ini melibatkan kolaborasi erat antara pemerintah daerah, kelompok perlindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi (MPIG), serta para petani jeruk Kalamansi. Melalui metode verifikasi lapangan, wawancara dengan petani, dan pengumpulan dokumen pendukung, tim memverifikasi kesesuaian antara deskripsi permohonan dan kondisi riil di lapangan.
Tim pemeriksa juga mengunjungi empat lokasi utama yang menjadi pusat budidaya dan pengolahan jeruk Kalamansi: antara lain, Kebun jeruk milik Bapak Prawoto, Ketua MPIG Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah, Kebun milik Bapak Abu Ashari, Tempat pengolahan dan pemasaran milik Ibu Emiyati; serta Kebun, pengolahan, dan pemasaran yang dikelola oleh Bapak Johan.
Dengan adanya pemeriksaan ini, para pejabat DJKI dan kantor wilayah, didampingi pemerintah daerah, melakukan evaluasi mendalam terhadap karakteristik khas jeruk Kalamansi asal Bengkulu Tengah. Pemeriksaan ini juga menyoroti peluang untuk mengembangkan produk jeruk Kalamansi, baik dari segi pengolahan, kemasan, maupun pemasaran. Pengembangan ini diharapkan akan meningkatkan nilai jual Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.
Hasil dari pemeriksaan ini diharapkan dapat membuka jalan bagi jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah untuk memperoleh status resmi Indikasi Geografis, yang akan membuka peluang baru bagi pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.(Humas/M.d.E.d)