Bengkulu Selatan - Dalam rangka pelaksanaan Verifikasi dan Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) Tahun 2024, telah dilakukan pemeriksaan faktual lapangan di Sekretariat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bhakti Alumni UNIB Cabang Kabupaten Bengkulu Selatan, Jumat (30/08/2024).
Pemeriksaan ini dihadiri oleh Kelompok Kerja Daerah Verifikasi dan Akreditasi PBH serta para pengurus LBH Bhakti Alumni UNIB Cabang Bengkulu Selatan, termasuk para advokat dan paralegal yang tergabung dalam organisasi tersebut.
Pemeriksaan faktual lapangan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari surat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor: PHN.HN.04.03-35 tentang Akreditasi Ulang/Perpanjangan Sertifikasi Bagi Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2022 s.d. 2024.
Dalam kegiatan tersebut, tim verifikasi melakukan survei langsung ke kantor LBH Bhakti Alumni UNIB dan mendapati kehadiran sebagian besar pengurus, advokat, dan paralegal di tempat. Berdasarkan Juklak Verifikasi dan Akreditasi dari BPHN, tim melaksanakan klarifikasi serta konfirmasi terhadap dokumen perpanjangan akreditasi yang telah disampaikan sebelumnya.
Selain memeriksa dokumen yang diunggah melalui aplikasi Sidbankum, tim juga meninjau sarana dan prasarana yang ada di kantor PBH serta meminta keterangan terkait keterlibatan sumber daya manusia (SDM) yang ada, termasuk pengurus, advokat, dan paralegal dalam pelaksanaan bantuan hukum.
Hasil dari pemeriksaan faktual lapangan ini menunjukkan bahwa LBH Bhakti Alumni UNIB Cabang Kabupaten Bengkulu Selatan memiliki kesiapan dalam memperpanjang akreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum. Namun, beberapa saran tindak lanjut diberikan oleh tim verifikasi, antara lain perlunya peningkatan layanan bantuan hukum, termasuk penyediaan sekretariat yang lebih representatif dan kondusif, serta perbaikan sarana prasarana kantor.
Tim juga mendorong pengurus LBH untuk lebih aktif dalam kegiatan litigasi maupun non-litigasi guna meningkatkan kualitas dan kuantitas pemberian bantuan hukum di wilayah tersebut. Hasil dari pemeriksaan ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi Kelompok Kerja Daerah dalam menyusun rekomendasi verifikasi dan akreditasi PBH yang akan disampaikan kepada Pokjapus. (RA/ed. MD)