REJANG LEBONG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu mengadakan kegiatan monitoring dan evaluasi survei peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), serta integritas internal organisasi dan pemantauan pengendalian pelayanan publik berbasis HAM di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Kabupaten Rejang Lebong.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang HAM, Nelly Sinarti didampingi Kepala Sub Bidang PPPH,Radi Meydiansyah dan tim bidang Hak Asasi Manusia. Pelaksanaan dilakukan pada hari Rabu, 22 Mei 2024, di dua lokasi yaitu Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup dan Bagian Hukum Pemda Kabupaten Bengkulu Rejang Lebong.
Kegiatan diawali dengan koordinasi di Bagian Hukum Pemda Rejang Lebong, dengan tujuan audiensi bersama Kepala Bagian Hukum terkait pemenuhan data dukung KKP HAM dan IRH. Ini merupakan langkah awal untuk memastikan keselarasan dan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam pemantauan berbasis HAM.
Selanjutnya, tim monitoring melanjutkan kegiatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup. Tim melakukan survei peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis IPK-IKM dan integritas internal organisasi, serta pemantauan pengendalian pelayanan publik berbasis HAM.
Dalam monitoring tersebut, Tim dari Kanwil Kemenkumham Bengkulu mendorong agar pelaksanaan survei IPK-IKM dan integritas internal organisasi di jajaran Kanwil Kemenkumham Bengkulu dilaksanakan lebih optimal. Kabid HAM menyampaikan diperlukan pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk memantau pelaksanaan survei IPK-IKM dan integritas internal organisasi guna optimalisasi hasil.
Selain itu, pentingnya pembagian waktu yang efektif untuk pengisian survei integritas internal organisasi di Kanwil Kemenkumham Bengkulu.
Tim juga melakukan pemantauan dan pengendalian pelayanan publik berbasis HAM dilakukan melalui verifikasi lapangan untuk mengecek ketersediaan sarana prasarana, sumber daya manusia, dan dukungan manajemen sesuai dengan kriteria dan indikator yang ditetapkan dalam Permenkumham No 25 Tahun 2023.Dari Hasil monitoring tersebut Kanwil Kemenkumham Bengkulu mengimbau agar Lapas Kelas IIA Curup untuk melakukan perbaikan berdasarkan catatan hasil verifikasi dan melakukan komunikasi intensif jika menghadapi kendala sebelum masa penilaian.
Kegiatan ini menegaskan komitmen Kemenkumham Bengkulu dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis HAM, memastikan integritas dalam organisasi, dan mematuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan. (Humas/ED-MD.)