Bengkulu Selatan – Kanwil Kemenkumham Bengkulu melaksanakan kegiatan pembinaan di Kabupaten Bengkulu Selatan sebagai bagian dari program desa sadar hukum tahun 2024. Kegiatan ini diadakan di lima desa yaitu Desa Keban Jati, Desa Talang Indah, Desa Babatan Ulu, Desa Tanjung Alam, dan Desa Karang Cahya (18 s/d 19 Juli 2024).
Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Santosa, yang diwakili oleh Penyuluh Hukum Muda, Maman Wira Atmaja dan Firman Dwipinto, melaksanakan kegiatan ini dengan tujuan untuk mengisi kuesioner yang berisi penilaian empat dimensi desa sadar hukum beserta data dukungnya. Kuesioner ini merupakan salah satu langkah penting dalam menilai kesiapan dan komitmen desa-desa dalam mendukung program desa sadar hukum.
Masyarakat di lima desa tersebut menyambut baik kedatangan tim penyuluh hukum dan menunjukkan dukungan penuh terhadap peresmian desa sadar hukum di Provinsi Bengkulu tahun 2024 ini. Proses pengumpulan data dukung kuesioner dilakukan melalui link google form yang telah disediakan, yang nantinya akan digunakan untuk melakukan scoring penilaian.
Peresmian desa sadar hukum di Provinsi Bengkulu dijadwalkan akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2024. Diharapkan, dengan peresmian ini, tingkat kesadaran hukum di desa-desa tersebut akan semakin meningkat, serta mampu mendorong terciptanya lingkungan yang tertib hukum dan berkeadilan.
Program desa sadar hukum ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum di tingkat desa, sehingga masyarakat lebih memahami hak dan kewajiban mereka serta mampu berperan aktif dalam menciptakan ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing (Yankum/Ed-MD).