Selasa, 21 Mei 2024, menjadi momen penting bagi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kepahiang saat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bengkulu, bersama Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Bantuan Hukum, melaksanakan pengawasan menyeluruh di kantor LBH tersebut. Pengawasan yang berlangsung dari pukul 08.00 hingga 11.00 WIB ini, berfokus pada berbagai aspek penting guna memastikan kualitas layanan bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat.
Pengawasan dan Evaluasi Administrasi Panwasda melakukan pemeriksaan mendetail terhadap dokumen administrasi yang diunggah oleh Pemberi Bantuan Hukum (PBH) melalui aplikasi SIDBANKUM. Dari hasil evaluasi, ditemukan beberapa aspek administrasi yang memerlukan perbaikan. Panwasda pun memberikan arahan kepada PBH untuk melakukan penyesuaian demi meningkatkan akurasi dan keefektifan administrasi.,Pembinaan dan Arahan Kinerja Tak hanya fokus pada administrasi, Panwasda juga memberikan pembinaan yang bertujuan meningkatkan kualitas dan percepatan kinerja LBH Kepahiang. Arahan yang diberikan mencakup evaluasi pelaksanaan perjanjian kinerja, realisasi penyerapan anggaran hingga Mei 2024, serta pemantauan langsung terhadap sarana dan prasarana kantor. Evaluasi capaian rencana aksi dan indikator kinerja lainnya menjadi perhatian utama guna memastikan layanan hukum yang prima. Informasi Reakreditasi
Dalam kesempatan ini, Panwasda juga menyampaikan informasi penting mengenai proses reakreditasi yang akan dilakukan pada tahun 2024. LBH Kepahiang diharapkan dapat mempersiapkan program kerja dan inovasi baru untuk meningkatkan kualitas pelayanan bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat miskin yang sangat membutuhkan layanan gratis ini. Evaluasi Kendala dan Monitoring Panwasda mengungkap hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan terhadap warga binaan klien LBH Kepahiang di Lapas Kelas IIA Curup pada bulan lalu. Diharapkan hasil evaluasi ini dapat menjadi bahan refleksi bagi PBH untuk lebih memperkenalkan dan memperluas jangkauan bantuan hukum dari Kemenkumham.
Kegiatan pengawasan ini tidak hanya bertujuan memastikan bahwa pelayanan bantuan hukum yang diberikan oleh LBH Kepahiang sesuai dengan standar yang ditetapkan, tetapi juga untuk mendorong peningkatan kualitas dan efektivitas layanan. Dengan langkah ini, diharapkan hak asasi manusia di wilayah Bengkulu dapat lebih terjaga dan terpenuhi, serta masyarakat mendapatkan akses hukum yang adil dan merata.(HUMAS/M.D.E.D)
Semua tanggapan:
1Nopan Rutan