Bengkulu Tengah (28/05/2024) - Sebagai bagian dari upaya terus meningkatkan pemahaman dan implementasi kebijakan hukum dan HAM, Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bengkulu telah meluncurkan serangkaian kegiatan pengumpulan data. Fokusnya adalah pada Analisis Strategi Kebijakan Hukum dan HAM di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Salah satu permasalahan yang menjadi fokus utama dalam analisis kebijakan di Kabupaten Bengkulu Tengah adalah implementasi dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2021. Peraturan tersebut mengenai Susunan Organisasi, Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Anggaran Majelis Pengawas Notaris.
Kepala Sub Bidang Pengembangan Hukum dan HAM, Radi Meydiansyah beserta timnya turut serta dalam kegiatan ini. Mereka bertujuan untuk mengumpulkan data lapangan yang akurat terkait implementasi kebijakan tersebut di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah.
Proses pengumpulan data tidak hanya melibatkan pihak internal Kemenkumham, tetapi juga melibatkan Pengurus Daerah, Notaris, dan Pemerintah Daerah setempat. Hal ini dilakukan untuk memastikan kerangka analisis yang komprehensif dan inklusif.
Selain itu, Tim Kanwil Kemenkumham Bengkulu juga berkoordinasi dengan bagian hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah. Tujuannya adalah untuk memberikan pendampingan dan melakukan penilaian terhadap implementasi kebijakan hukum dan HAM di wilayah tersebut.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan hasil analisis kebijakan ini dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi peningkatan sistem hukum dan HAM di Kabupaten Bengkulu Tengah. (RA/ed. MD)