engkulu – Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Seluma tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma. Rapat ini dilaksanakan pada Rabu, 9 Oktober 2024, bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bengkulu, dan dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah (Santosa) yang diwakili oleh Jisi Nasistiawan, S.H., M.H., Perancang Perundang-Undangan Ahli Madya.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma, termasuk Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Seluma, serta perancang perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham Bengkulu.
Dalam rapat ini, berbagai poin penting dari draf Raperbup yang telah disusun sejak tahun 2023, namun baru dapat dilaksanakan pada 2024, dibahas. Salah satu hasil penting yang dicapai adalah perlunya penegasan norma terkait kedudukan dan kewenangan pihak-pihak yang terlibat dalam tata naskah dinas, serta penyederhanaan aturan mengenai sifat surat "segera" dan "penting" yang tidak lagi diperlukan karena potensi konsekuensi hukum yang membebani penyelenggara pemerintahan.
Selain itu, dalam Raperbup ini, rumusan definisi terkait media rekam elektronik perlu diperbaiki, dan teknis penulisan disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Sebagai tindak lanjut, pihak pemrakarsa diminta untuk melakukan perbaikan sesuai dengan hasil pembahasan rapat, dengan penekanan pada penyelarasan substansi dan teknik penulisan peraturan dengan regulasi yang berlaku.