Bengkulu, 11 Oktober 2024 - Dalam rangka meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bengkulu melaksanakan kegiatan Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum untuk Triwulan III Tahun Anggaran 2024. Acara penting ini digelar di kantor Kemenkumham Bengkulu dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan di bidang hukum, termasuk Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, Santosa.
Acara tersebut bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga merupakan momentum penting dalam memperkuat kolaborasi antara Kemenkumham dengan berbagai lembaga bantuan hukum di Bengkulu. Di antara yang hadir, terdapat Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Bantuan Hukum, pejabat struktural, serta sejumlah perwakilan dari berbagai Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Lembaga-lembaga ini termasuk LBH Bhakti Alumni Universitas Bengkulu, LKBH Universitas Muhammadiyah Bengkulu, LBH Bintang Keadilan, dan Yayasan Cahaya Perempuan Bengkulu, serta banyak lembaga lainnya yang memiliki komitmen untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, Santosa, dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi antara Kemenkumham dan lembaga-lembaga bantuan hukum. Ia menyampaikan bahwa bantuan hukum bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. “Melalui kerjasama ini, kita berharap dapat memberikan pelayanan hukum yang lebih baik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan,” ungkapnya.
Dalam penandatanganan kontrak tersebut, para Pemberi Bantuan Hukum (PBH) menandatangani kesepakatan yang akan mengatur pelaksanaan bantuan hukum di wilayah Bengkulu. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat jaringan bantuan hukum di daerah dan memastikan bahwa layanan hukum dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok rentan.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh para anggota Panwasda dan pejabat lainnya yang berperan dalam pengawasan dan evaluasi pelaksanaan bantuan hukum. Kehadiran mereka menjadi indikasi komitmen pemerintah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran bantuan hukum.
Kegiatan ini bukan hanya sekadar seremonial, tetapi menjadi salah satu langkah konkret dalam upaya memberikan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Melalui dukungan yang diberikan oleh berbagai lembaga bantuan hukum, diharapkan masyarakat yang tidak mampu akan semakin mudah untuk mengakses layanan hukum, sehingga hak-hak mereka dapat terlindungi dengan baik.
Dengan penandatanganan kontrak ini, Kemenkumham Bengkulu menunjukkan komitmennya untuk terus berinovasi dalam pelayanan hukum, menciptakan sinergi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat, serta meningkatkan kesadaran hukum di kalangan warga. Semoga langkah ini menjadi awal yang baik dalam mewujudkan keadilan yang lebih merata di provinsi Bengkulu. *(Humas/e.d-md)*