Bali (06/09/2024) - Pada Pada sesi kedua Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Kinerja Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual, yang digelar di Ballroom Discovery Hotel, Bali, dua kementerian kunci memaparkan peran mereka dalam mendukung perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia. Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bengkulu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, Santosa, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Pande Made Handika Riady, serta Kasubbid Kekayaan Intelektual, Nova Harneli beserta staf.
Raja Parningotan Siantury, perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menyampaikan peran penting Kemendagri dalam mendukung perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di tingkat daerah. Menurutnya, perlindungan HKI menjadi bagian dari kewenangan daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam paparannya, Raja menekankan bahwa hak-hak kekayaan intelektual yang mencakup hak cipta, paten, merek, desain industri, serta indikasi geografis, dapat dilindungi dan dikembangkan oleh pemerintah daerah melalui kebijakan otonomi daerah.
Kemendagri mendorong pemerintah daerah untuk menyusun produk hukum daerah yang melindungi kekayaan intelektual di bidang kebudayaan dan pariwisata. Pengelolaan sumber daya genetik, pelestarian tradisi, dan pembinaan lembaga adat menjadi bagian penting dari perlindungan ini. Pemerintah daerah juga diminta menyediakan infrastruktur seperti zona kreatif untuk mendukung ekspresi dan promosi produk kreatif berbasis kekayaan intelektual.
Sementara itu, David Marpaung, Analis Perdagangan Ahli Madya dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), memaparkan pentingnya sektor perdagangan dalam mendukung produk kreatif berbasis kekayaan intelektual. David menjelaskan bahwa Indonesia telah mencatat surplus perdagangan selama 45 bulan berturut-turut, sebagian berkat kontribusi ekspor produk kreatif.
Kemendag telah menyiapkan berbagai program untuk mendukung ekspor produk kreatif Indonesia. Di antaranya adalah program diversifikasi produk dan kolaborasi dengan desainer lokal untuk menghasilkan produk berorientasi ekspor. Kemendag juga bekerja sama dengan berbagai pihak dalam mendukung pertumbuhan sektor animasi, komik, gim (ACG), serta fesyen modest yang berbasis kekayaan intelektual.
Dalam sesi ini, David juga menekankan pentingnya perlindungan KI bagi produk kreatif Indonesia di pasar global. Dukungan Kemendag termasuk dalam memfasilitasi pendaftaran merek, desain industri, dan paten untuk pelaku usaha lokal, sehingga mereka bisa bersaing di kancah internasional.
Kegiatan Rakornis ini menjadi ajang penting bagi Kemendagri dan Kemendag untuk membahas sinergi kebijakan dan program perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia. Dengan perlindungan yang kuat, produk berbasis kekayaan intelektual tidak hanya dapat meningkatkan daya saing daerah tetapi juga memberikan kontribusi besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Kolaborasi antar kementerian ini diharapkan akan terus memperkuat perlindungan dan promosi kekayaan intelektual, baik di tingkat lokal maupun internasional, sekaligus membuka peluang bagi produk kreatif Indonesia untuk menembus pasar global.(RA/ed. MD)