Bengkulu Utara – Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap jaminan fidusia serta mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bengkulu mengadakan kegiatan sosialisasi bertema “Meningkatkan Pemahaman Masyarakat Terhadap Jaminan Fidusia dalam Rangka Mewujudkan Kepastian dan Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat” di Aula Hotel Raflesia, Kabupaten Bengkulu Utara, pada Rabu (25/09/24).
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, Asisten I Pemkab Bengkulu Utara, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle, perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan, serta sejumlah pejabat lainnya, seperti Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Pande Made Handika Riady, Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Juli Prihanto, tim Sub Bidang Pelayanan AHU, dan para undangan.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999. Selain itu, kegiatan ini juga membahas mekanisme penghapusan jaminan fidusia, serta memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam perjanjian fidusia.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang mewakili Kepala Kantor Wilayah, Santosa menyampaikan pentingnya kesadaran hukum bagi masyarakat, terutama dalam memahami perjanjian fidusia. "Dengan pemahaman yang baik tentang jaminan fidusia, masyarakat dapat mengurangi risiko terjadinya sengketa hukum, sehingga tercipta kepastian hukum bagi semua pihak," ujarnya.
Selain meningkatkan pemahaman hukum, kegiatan ini juga menekankan pentingnya kolaborasi antara masyarakat, lembaga pembiayaan, dan instansi pemerintah. Hal ini bertujuan untuk membangun komunikasi yang baik dalam penerapan dan penyelesaian masalah hukum terkait jaminan fidusia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang konsep, mekanisme, dan regulasi jaminan fidusia, terutama ketentuan mengenai penghapusan jaminan fidusia yang diatur dalam Pasal 25 dan 26 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999. Para peserta kini memiliki pengetahuan yang lebih mendalam mengenai hak dan kewajiban mereka dalam perjanjian fidusia.
Lebih lanjut, kegiatan ini juga diharapkan mampu mengurangi potensi sengketa hukum terkait jaminan fidusia, meningkatkan kepatuhan terhadap prosedur hukum, dan mendorong dokumentasi yang lebih tertib dan transparan dalam perjanjian fidusia.
Kanwil Kemenkumham Bengkulu menyarankan agar kegiatan serupa diadakan secara berkala guna memperluas pengetahuan masyarakat tentang jaminan fidusia. Selain itu, diharapkan adanya kolaborasi antara lembaga hukum, lembaga keuangan, dan pemerintah untuk memberikan pelatihan berkelanjutan terkait peraturan fidusia. Disarankan pula peningkatan pengawasan oleh otoritas terkait untuk memastikan penghapusan jaminan fidusia dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat, lembaga keuangan, dan pihak-pihak yang sering terlibat dalam proses fidusia diharapkan dapat lebih memahami dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tercipta kepastian dan perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam perjanjian fidusia. (RA/ed. MD)