Bengkulu, 8 Juli 2024 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bengkulu telah menggelar kegiatan sosialisasi terkait Tata Naskah Dinas, yang disesuaikan dengan ketentuan Permenkumham Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Kemenkumham atas perubahan Permenkumham Nomor 31 Tahun 2020.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, Santosa, yang diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi, Machyudhie. Dalam sambutannya, Machyudhie menegaskan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai Tata Naskah Dinas untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas administrasi di lingkungan Kemenkumham.
Peserta sosialisasi terdiri dari Kasubid Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga, Christa Sthephanie, serta para Jabatan Fungsional Umum (JFU) dan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) di setiap bidang pada Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu. Materi sosialisasi disampaikan oleh Arsiparis Muda, Zulkifli, yang memberikan penjelasan komprehensif tentang tata cara penulisan dan pengelolaan naskah dinas yang sesuai dengan peraturan terbaru.
Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan arahan tambahan dari Kepala Divisi Administrasi, Machyudhie. Acara kemudian diakhiri dengan sesi tanya jawab dan sharing session, di mana para peserta dapat berdiskusi langsung dan berbagi pengalaman terkait penerapan Tata Naskah Dinas di unit kerja masing-masing.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman dan keterampilan para pegawai Kemenkumham Bengkulu dalam menyusun dan mengelola naskah dinas, sehingga dapat mendukung kinerja institusi secara keseluruhan. (Humas/E.d-M.D)