Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Strategi Nasional Bisnis dan HAM, Serta Peran Pemerintah Provinsi Bengkulu Terhadap Bisnis

Bimtek_HAM_Kemenkumham_Bengkulu_2024_02072024.jpeg

*Bengkulu* – Dalam pelaksanaan Bimtek Strategi Nasional Bisnis dan HAM yang diselenggarakan Kanwil KemenkumHAM Bengkulu pada Selasa, 02 Juli 2024, disampaikan pengetahuan dan pemahamanan mengenai Strategi Nasional Bisnis dan HAM, Serta Peran Pemerintah Provinsi Bengkulu Terhadap Bisnis. Bertindak sebagai moderator Kepala Divisi Pelayanan hukum dan Hak Asasi Manusia, Andrieansjah.

Dalam Bimtek ini disampaikan materi Peran Pemerintah Provinsi Bengkulu Terhadap Bisnis yang disampaikan oleh Sekretaris daerah Provinsi Bengkulu yang diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Bapak H. Nandar Munadi, S.Sos, M.Si. Dasar hukum dari STRANAS BHAM (Strategi Nasional Bisnis Dan Hak Asasi Manusia) adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2023, yang memuat :
1. Kewajiban KL (kementerian lembaga dan pemerintah daerah untuk melindungi HAM pada kegiatan usaha;
2. Tanggung jawab pelaku usaha untuk menghormati HAM;
3. Akses atas pemulihan bagi korban dugaan pelanggaran HAM di kegiatan usaha.

Untuk menyelenggarakan pelaksanaan STRANAS BHAM maka dibentuk gugus tugas nasional bisnis dan hak asasi manusia (GTN BHAM). Tugas dari GTN BHAM adalah mengusulkan rancangan aksi BHAM, mengkoordinasikan dan menyelaraskan pelaksanaan STRANAS BHAM di tingkat nasional dan daerah, mengkoordinasikan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan STRANAS BHAM di tingkat nasional dan daerah serta melaporkan hasil pelaksanaan BHAM kepada Menteri. Peran pemerintah daerah dalam Stratnas BHAM adalah pemerintah menyiapkan anggaran investasi seperti membangun sarana dan prasarana. Selain itu pemerintah menyiapkan penyertaan modal untuk BUMD.
Peran pelaku bisnis yakni :
• Pelaku bisnis dalam pemabngunan memberikan dampak yang sangat besar terhadap roda perekonomian dalam era globalisasi dan teknologi informasi.
• Pelaku usaha menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan kondisi kerja, meningkatkan kehidupan masyarakat dan mengurangi kemiskinan.
• Pelaku usaha juga mempercepat perindustrian melalui inovasi teknologi dan menciptakan pasar-pasar yang lintas batas.
• Namun disisi lain kegiatan usaha dari pelaku usaha juga dapat berdampak pada masyarakat dan beresiko terjadinya pelanggaran HAM.
• Upah buruh diluar yang ditentukan, jam kerja dan lembur yang melebihi waktu yang ditentukan, cuti tidak diberikan sebagaimana mestinya dan lain sebagainya, merupakan contoh-contoh dimana pelaku usaha mempunyai peran yang sangat besar untuk melanggar HAM.

Berikutnya, Bapak Ichwan Milono, S.Psi selaku narasumber dari Direktorat Jenderal HAM menjelaskan mengenai Strategi Nasional Bisnis dan HAM berdasarkan Perpres Nomor 60 tahun 2023. Relasi antara bisnis dan HAM adalah bisnis yang mengabaikan HAM dampaknya akan sangat buruk baik itu untuk pekerjanya, masyarakat maupun lingkungan sekitar, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang. Bagi bisnis itu sendiri pengabaikan HAM juga akan berpengaruh besar terhadap keberlanjutan bisnis maupun penerimaan di pasar global.

Strategi nasional Bisnis dan HAM menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan bisnis dan HAM. Stratnas Bisnis dan HAM juga menjadi Pedoman bagi Pelaku Usaha, Pemangku Kepentingan Lainnya, dan masyarakat untuk ikut serta dalam penghormatan HAM pada sektor bisnis. Ada 3 (tiga) Strategi Nasional
Bisnis dan HAM/Pokja Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM, yakni:
1. Peningkatan pemaHAMan, kapasitas, dan promosi Bisnis dan HAM bagi semua pemangku kepentingan;
2. Pengembangan regulasi, kebijakan dan panduan yang mendukung pelindungan dan penghormatan HAM;
3. Penguatan Mekanisme Pemulihan yang efektif bagi korban Dugaan Pelanggaran HAM dalam praktik kegiatan usaha

Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA) diresmikan tanggal 23 Februari 2021 oleh Menteri Hukum dan HAM. Terdapat 12 indikator pada PRISMA 2.0 yaitu kebijakan HAM, tenaga kerja, kondisi kerja, serikat pekerja, privasi, diskriminasi, lingkungan, agraria dan masyarakat adat, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan/CSR, mekanisme pengaduan, rantai pasok, dampak HAM bagi perusahaan. PRISMA bersifat self-assessment, dengan skor hasil penilaian yang diberikan dibagi menjadi 3 (tiga) kategori yaitu Merah-Belum Cukup (0-55), Kuning-Cukup Sesuai (56-75), dan Hijau-Sesuai (76-100). KemenkumHAM mendapatkan banyak masukan dari para pelaku usaha yang telah mengisi PRISMA, untuk kemudian melakukan pengembangan terhadap aplikasi tersebut. Pengembangan yang dilakukan antara lain : penyesuaian indikator, akses yang lebih mudah, tampilan baru, peningkatan keamanan, perubahan metode penilaian. (Humas/ED-MD.)

WhatsApp_Image_2024-07-02_at_12.57.45_1.jpegWhatsApp_Image_2024-07-02_at_12.57.45_2.jpegWhatsApp_Image_2024-07-02_at_12.57.45_3.jpegWhatsApp_Image_2024-07-02_at_12.57.45_4.jpegWhatsApp_Image_2024-07-02_at_12.57.45_5.jpeg

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI BENGKULU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pangeran Natadirja No.KM. 7, Jl. Gedang, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   +685133444450
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BENGKULU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pangeran Natadirja No.KM. 7, Jl. Gedang, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   085133444450
PikPng.com email png 581646   kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI