Kab. Bengkulu Selatan - Bertempat di ruang rapat Badan Keuangan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu telah melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan tentang:
1. Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2025;
2. Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2025; dan
3. Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2025.
Tim dari Kanwil Kemenkumham Bengkulu dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya Jisi Nasistiawan didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Pertama Dwita Fransisca dan Anita Afriani dan dihadiri perwakilan dari BKD Kabupaten Bengkulu Selatan serta Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, Kamis, (18/07/2024).
Berdasarkan hasil rapat telah disepakati beberapa hal, yaitu saran terkait teknik penulisan maupun substansi/materi muatan dari Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Bengkulu diterim dan agar segera memperbaiki draf raperbup dan mengirimkan kembali perbaikannya yang telah diparaf oleh peserta rapat untuk dikeluarkan surat selesai harmonisasi dari Kanwil Kemenkumham Bengkulu.
Sesuai hasil rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati, berkesimpulan bahwa substansi Rancangan Peraturan Bupati dimaksud tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan perundang-undangan yang sejajar, dan putusan pengadilan, namun masih diperlukan perbaikan materi muatan dalam Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan (HUMAS/Ed. MD).