Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Tingkatkan Nilai Ekonomis, Tenun Bumpak Seluma Resmi Terdaftar Sebagai Indikasi Geografis

tenun_bumpak_26072024.png

Jakarta – Sertifikat Indikasi Geografis untuk Tenun Bumpak dari Kabupaten Seluma resmi diserahkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Min Usihen, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bengkulu, Santosa, kepada Bupati Seluma, Erwin Octavian. Acara penyerahan ini berlangsung di kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Jumat (26/7/2024).

Penyerahan sertifikat ini menandai pengakuan resmi atas Tenun Bumpak sebagai produk unggulan yang memiliki karakteristik unik dan spesifik dari wilayah Seluma sekaligus indikasi geografis pertama yang berasal dari Kabupaten tersebut. Direktur Jenderal, Kekayaan Intelektual, Min Usihen mengucapkan terima kasih kepada Kabupaten Seluma yang telah mendaftarkan Indikasi Geografis di daerahnya. Beliau juga menekankan pentingnya pengakuan dan perlindungan terhadap produk-produk lokal melalui pendaftaran kekayaan intelektual.

"Tenun Bumpak merupakan warisan budaya yang sangat berharga. Dengan pengakuan ini, kita berharap dapat melindungi keaslian produk dan meningkatkan daya saingnya di pasar global," ujarnya.

Santosa, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, juga menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan dedikasi masyarakat Seluma dalam melestarikan warisan budaya mereka. "Ini adalah hasil dari upaya bersama antara pemerintah dan masyarakat untuk menjaga dan mempromosikan kekayaan budaya kita. Kami berharap ini akan membuka peluang ekonomi yang lebih luas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Seluma," tuturnya.

Bupati Seluma, Erwin Octavian, mengungkapkan rasa syukur dan bangganya atas pengakuan resmi ini. "Sertifikat Indikasi Geografis ini adalah pengakuan atas dedikasi para penenun Seluma yang telah menjaga tradisi ini selama bertahun-tahun, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Kami akan terus mendukung dan mempromosikan Tenun Bumpak agar semakin dikenal dan dihargai, baik di dalam negeri maupun di kancah internasional. Selain itu, kami juga akan mendaftarkan produk-produk IG lainnya seperti padi klewer, jering mudo, serta petai dan durian ungu," ungkapnya.

Penyerahan sertifikat ini tidak hanya meningkatkan kesadaran akan nilai budaya dan ekonomis dari Tenun Bumpak, tetapi juga diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum terhadap produk ini dari potensi pemalsuan, eksploitasi yang tidak bertanggung jawab, dan pengakuan dari daerah lain. (Humas/ED-MD.)

tenun_bumpak_26072024_2.jpegtenun_bumpak_26072024_3.jpegtenun_bumpak_26072024_4.jpegtenun_bumpak_26072024_1.jpeg

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI BENGKULU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pangeran Natadirja No.KM. 7, Jl. Gedang, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   +685133444450
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BENGKULU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pangeran Natadirja No.KM. 7, Jl. Gedang, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   085133444450
PikPng.com email png 581646   kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI