Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Dirjen Kekayaan Intelektual, dan Kakanwil Kemenkumham Bengkulu Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis Tenun Bumpak kepada Bupati Seluma

Penyerahan_Sertifikat_Tenun_Bumpak_1.jpgPenyerahan_Sertifikat_Tenun_Bumpak_2.jpgPenyerahan_Sertifikat_Tenun_Bumpak_3.jpg

Penyerahan_Sertifikat_Tenun_Bumpak_5.jpg

Jakarta, 26 Juli 2024 – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Min Usihen, bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bengkulu, Santosa, secara resmi menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis untuk Tenun Bumpak dari Kabupaten Seluma kepada Bupati Erwin Octavian. Acara tersebut berlangsung di kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Sertifikat Indikasi Geografis ini menandai pengakuan resmi terhadap Tenun Bumpak sebagai produk unggulan yang memiliki karakteristik unik dan spesifik dari wilayah Seluma. Dalam Kesempatanya Min Usihen menyampaikan terimakasih kepada kabupaten seluma yang telah mendaftarkan Indikasi Geografis di Daerahnya. Beliau juga menyampaikan pentingnya pengakuan dan perlindungan terhadap produk-produk lokal melalui Pendaftaran Kekayaan Intelektual. "Tenun Bumpak adalah salah satu warisan budaya yang sangat berharga. Dengan pengakuan ini, kita berharap dapat melindungi keaslian produk dan meningkatkan daya saingnya di pasar global," ujarnya.

Kakanwil Kemenkumham Bengkulu, Santosa turut menyampaikan apresiasinya atas kerja keras dan dedikasi masyarakat Seluma dalam melestarikan warisan budaya mereka. "Ini adalah hasil dari upaya bersama antara pemerintah dan masyarakat untuk menjaga dan mempromosikan kekayaan budaya kita. Kami berharap, ini akan membuka peluang ekonomi yang lebih luas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Seluma," tuturnya.

Bupati Seluma, Erwin Octavian, dalam kesempatanya menyampaikan terimakasih telah menyambut mereka dengan baik, pihaknya juga menyatakan rasa syukur dan kebanggaannya atas pengakuan resmi ini. "Sertifikat Indikasi Geografis ini adalah pengakuan atas dedikasi para penenun Seluma yang telah menjaga tradisi ini selama bertahun-tahun bahkan sebelum Indonesia merdeka. Kami akan terus mendukung dan mempromosikan Tenun Bumpak agar semakin dikenal dan dihargai, baik di dalam negeri maupun di kancah internasional. Selain Itu kami juga akan mendaftarkan IG kami yang lainya, seperti padi klewer, jering mudo, termasuk petai dan durian ungu." ungkapnya.

Penyerahan sertifikat ini tidak hanya meningkatkan kesadaran akan nilai budaya dan ekonomis dari Tenun Bumpak, tetapi juga diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum terhadap produk ini dari potensi pemalsuan, eksploitasi yang tidak bertanggung jawab, dan pengakuan dari daerah lain. Humas (Ed/Md)

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI BENGKULU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pangeran Natadirja No.KM. 7, Jl. Gedang, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   +685133444450
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BENGKULU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pangeran Natadirja No.KM. 7, Jl. Gedang, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   085133444450
PikPng.com email png 581646   kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI