Jakarta, 26 Juli 2024 – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Min Usihen, bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bengkulu, Santosa, secara resmi menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis untuk Tenun Bumpak dari Kabupaten Seluma kepada Bupati Erwin Octavian. Acara tersebut berlangsung di kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Sertifikat Indikasi Geografis ini menandai pengakuan resmi terhadap Tenun Bumpak sebagai produk unggulan yang memiliki karakteristik unik dan spesifik dari wilayah Seluma. Dalam Kesempatanya Min Usihen menyampaikan terimakasih kepada kabupaten seluma yang telah mendaftarkan Indikasi Geografis di Daerahnya. Beliau juga menyampaikan pentingnya pengakuan dan perlindungan terhadap produk-produk lokal melalui Pendaftaran Kekayaan Intelektual. "Tenun Bumpak adalah salah satu warisan budaya yang sangat berharga. Dengan pengakuan ini, kita berharap dapat melindungi keaslian produk dan meningkatkan daya saingnya di pasar global," ujarnya.
Kakanwil Kemenkumham Bengkulu, Santosa turut menyampaikan apresiasinya atas kerja keras dan dedikasi masyarakat Seluma dalam melestarikan warisan budaya mereka. "Ini adalah hasil dari upaya bersama antara pemerintah dan masyarakat untuk menjaga dan mempromosikan kekayaan budaya kita. Kami berharap, ini akan membuka peluang ekonomi yang lebih luas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Seluma," tuturnya.
Bupati Seluma, Erwin Octavian, dalam kesempatanya menyampaikan terimakasih telah menyambut mereka dengan baik, pihaknya juga menyatakan rasa syukur dan kebanggaannya atas pengakuan resmi ini. "Sertifikat Indikasi Geografis ini adalah pengakuan atas dedikasi para penenun Seluma yang telah menjaga tradisi ini selama bertahun-tahun bahkan sebelum Indonesia merdeka. Kami akan terus mendukung dan mempromosikan Tenun Bumpak agar semakin dikenal dan dihargai, baik di dalam negeri maupun di kancah internasional. Selain Itu kami juga akan mendaftarkan IG kami yang lainya, seperti padi klewer, jering mudo, termasuk petai dan durian ungu." ungkapnya.
Penyerahan sertifikat ini tidak hanya meningkatkan kesadaran akan nilai budaya dan ekonomis dari Tenun Bumpak, tetapi juga diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum terhadap produk ini dari potensi pemalsuan, eksploitasi yang tidak bertanggung jawab, dan pengakuan dari daerah lain. Humas (Ed/Md)