LEBONG - Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai layanan Fidusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum HAM Bengkulu bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong menyelenggarakan Sosialisasi mengenai layanan fidusia bertempat di Hotel Asri Kabupaten Lebong, Jumat 17 Mei 2024. Kegiatan sosialisasi ini diikuti peserta yang terdiri dari Lembaga Pembiayaan (Leasing), Lembaga Perbankan, Notaris, Aparat Kepolisian, PT, CV, Yayasan, Pegawai Kecamatan, Pegawai Kelurahan, Perangkat Desa, Pegawai Pemerintah Daerah Lebong, pelajar, dan masyarakat.
Dalam Sambutannya, Kepala Kantor Wilayah yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andrieansjah menyampaikan bahwa walaupun telah diatur dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia, namun pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia sering terjadi permasalahan hukum. Permasalahan hukum tersebut terjadi karena belum adanya persamaan pemahaman antara Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia mengenai pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia.
Lebih lanjut, Andrieansjah menambahkan bahwa sosialisasi ini sangat penting untuk mencegah tindak pidana di bidang fidusia. "Dengan pengetahuan yang baik tentang hak dan kewajiban serta konsekuensi hukum dari tindakan mereka, pemberi fidusia dapat menghindari risiko hukum yang tidak perlu," jelasnya.
“Banyak yang melakukan tindak pidana fidusia disebabkan oleh ketidaktahuannya mengenai aturan hukum Jaminan Fidusia seperti mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang telah menjadi objek Jaminan Fidusia,” tuturnya.
Andrieansjah berharap melalui kegiatan sosialisasi ini kita mendapatkan informasi dan pemahaman yang menyeluruh mengenai masalah fidusia untuk selanjutnya kita sampaikan kepada masyarakat terutama yang menggunakan Jaminan fidusia. Dan dengan meningkatnya pemahaman masyarakat mengenai Jaminan Fidusia kita harapkan kedepan permasalahan hukum dibidang Jaminan Fidusia dapat berkurang.
Dalam sambutannya, Sekda Kabupaten Lebong yang diwakili oleh Staff Ahli Bupati Bidang, Perekonomian, Kemasyarakatan, dan SDM, Hartoni menyampaikan sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat pada Kabupaten Lebong memperoleh pemahaman bahwa layanan pendaftaran Jaminan Fidusia tentunya kepastian hukum harus dapat dijamin baik itu bagi pemberi fidusia, penerima fidusia maupun bagi pihak ketiga. Dengan adanya Jaminan Fidusia tentunya dapat dengan mudah mengetahui informasi mengenai ikatan jaminannya serta objek yang menjadi jaminan, mengingat hal tersebut juga diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Jaminan Fidusia.
Dalam kegiatan ini, bertindak sebagai narasumber yaitu Penyuluh Hukum Madya, Edi Maison bersama Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Reko Haryanto. Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi bekal bagi para undangan sekalian jika nantinya di masyarakat terjadi permasalahan hukum di bidang fidusia. Selain itu, guna meningkatkan pemahaman bersama mengenai fidusia, sehingga diharapkan kedepan permasalahan hukum dibidang fidusia dapat berkurang. (Humas/Ed-Md.)