Kepahiang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu bekerja sama dengan pemerintah daerah Kabupaten Kepahiang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Kepahiang. Kanwil Kemenkumham Bengkulu yang diwakili oleh Plh. Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual (Nova Harneli), Analis KI Madya (Suriyanti), Penyuluh Hukum Madya (Zabidin) dan Tim Subbidang Pelayanan Kekayaan Inetelktual yang hadir langsung di Aula Hotel Mutiara Kabupaten Kepahiang pada hari Senin (20/05/2024).
Kemudian dilanjutkan dengan sambutan Sekda Kabupaten Kepahiang dalam hal ini diwakili oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Hairah Aryani) sekaligus membuka acara secara resmi. Dalam sambutannya beliau menyampaikan “Hak Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang timbul dari hasil olah pikir yang diberikan oleh negara kepada kreator, inventor, desainer, dan pencipta berkaitan dengan kreasi atau karya intelektualnya”. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu saat ini tengah gencar mendorong terdaftarnya Indikasi Geografis, Merek Kolektif, Paten dan Inventarisasi Potensi Desain Industri, hal ini dilakukan dalam rangka mendorong meningkatnya pertumbuhan ekonomi, investasi dan daya saing di sektor inovasi dan industri kreatif di Provinsi Bengkulu. Melalui acara Sosialisasi Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Kepahiang ini diharapkan menjadi energi positif untuk kita bersama-sama bersinergi secara aktif dalam mendukung program Kementerian Hukum dan HAM sebagai upaya untuk perlindungan kekayaan intelektual yang ada dan menggelorakan hasil kekayaan intelektual kepada masyarakat.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Bengkulu atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi. Beliau berharap agar seluruh peserta dan undangan yang hadir agar mengikuti kegiatan ini dengan fokus dan serius, sehingga apa yang menjadi tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini dapat tercapai dengan baik. Selanjutnya beliau menjelaskan terkait Perlindungan Kekayaan Intelektual yang dilakukan pertama kali adalah harus adanya dukungan dan kerja sama antara pemangku kepentingan, agar potensi Kekayaan Intelektual yang ada di Kabupaten Kepahiang dapat didaftarkan secara maksimal sehingga dapat meningkatkan perekonomian. Diharapkan OPD terkait khususnya Badan Penyelenggaraan Pembangunan Daerah (Bapedda) dapat mengganggarkan anggaran untuk fasilitas pendaftaran KI bagi masyarakat dan pelaku UMKM yang ada di Kabupaten Kepahiang agar jumlah pendaftaran KI yang ada di Kepahiang dapat meningkat baik secara kualitas maupun kuantitas kedepannya.
Sesi Pemaparan oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya (Suriyanti) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu selaku narasumber internal. Dalam pemaparannya beliau menyampaikan materi terkait jenis-jenis Kekayaan Intelektual dan apa saja manfaatnya setelah terdaftar. Selanjutnya beliau menjelaskan terkait syarat, prosedur dan dasar-dasar hukum dari perlindungan kekayaan intelektual.
Diharapkan setelah diselenggarakannya kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual ini dapat meningkatkan jumlah pendaftaran KI dan KI Komunal khususnya di Kabupaten Kepahiang serta dapat meningkatkan perekonomian di Kabupaten Kepahiang dan Sinergitas antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang.
Selanjutnya diskusi di pandu oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya (Zabidin). Acara Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual ditutup oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik (Sudarno Kusuma). AdapunPeserta kegiatan ini berasal dari Asosiasi/pelaku UMKM, BMA, Pelaku Seni, seluruh OPD dan Stakeholder terkait yang ada di Kabupaten Kepahiang. (HUMAS/ed.Md)