Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Lakukan Pendampingan Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis, Kanwil Kemenkumham Bengkulu Kunjungi Kabupaten Seluma

428373634_999587538183749_2038637753158453437_n.jpg

Seluma - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu dalam hal ini diwakilkan oleh Plh. Kepala Subbidang Pelayanan KI (Nova Harneli), Analis KI Madya (Suriyanti) dan Tim Subbidang Pelayanan KI melaksanakan Pendampingan pemeriksaan substantif Permohonan Indikasi Geografis Tenun Bumpak Seluma pada hari Selasa (21/05/2024). Adapun Pemeriksanaan substantif ini dilaksanakan langsung oleh Tim pemeriksa indikasi geografis DJKI.

Dalam kegiatan ini Tim Pemeriksa IG dan Tim dari kanwil Kemenkumham disambut langsung oleh Asisten II Bidang Perekonomian Setda Kabupaten Seluma (Bapak Almidiansaleh), Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Seluma , Kepala Dinas Perikanan Kab. Seluma (Ibu Zuraini), Kepala bagian Ekonomi (Bapak faizal), Ketua dan anggota MPIG Tenun Bumpak Seluma, Camat dan Lurah Kabupaten Seluma serta masyarakat Kabupaten Seluma. Kegiatan penyambutan ini dilaksanakan di Balai Desa Kampai Kab. Seluma yang diawali dengan tarian persembahan serta pengalungan syal tenun bumpak kepada Tim Pemeriksa IG DJKI sebagai simbol dan ucapan selamat datang kepada Tim Pemeriksa IG DJKI di Kabupaten Seluma.

445004244_999587574850412_209348806472413_n.jpg

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Asisten II Bidang Perekonomian (Almidiansaleh), dalam sambutannya beliau menyampaikan ucapan terima kasih dan selamat datang kepada Tim Pemeriksa IG DJKI dan Tim dari Kanwil Kemenkumham Bengkulu yang telah meluangkan waktu untuk datang di Kabupaten Seluma untuk melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Substantif Permohonan IG Tenun Bumpak Seluma yang diajukan Pemda Seluma pada 10 Oktober 2019 lalu dengan Nomor permohonan E-IG.21.2019.000005. Beliau berharap pemeriksaan substantif yang akan dilakukan oleh TIM Pemeriksa IG dari tanggal 21-23 Mei 2024 ini dapat berjalan lancar dan Pihak Pemda Kabupaten Seluma siap melakukan pendampingan ke lokasi kelompok-kelompok MPIG sesuai dengan deskripsi dan SK MPIG yang dilampirkan pada saat pengajuan permohonan IG. Pemerintah Daerah Seluma sangat berharap permohonan IG tenun Bumpak Seluma dapat segera terdaftar dan keluar sertifikat Indikasi Geografisnya agar IG Tenun Bumpak ini dapat terlindung secara hukum dan dapat meningkatkan perekonomian di Kabupaten Seluma khususnya bagi anggota kelompok MPIG Tenun Bumpak.

Selanjutnya sambutan dari Tim Pemeriksa IG DJKI yang diwakilkan oleh Ibu Dr. Mariana Molnar Gabor Warokka, S.H., M.H, dalam sambutannya beliau menyampaikan sangat berkesan atas sambutan yang sangat luar biasa oleh Pemda Kabupaten Seluma kepada Tim Pemeriksa Substansi Permohonan IG Tenun Bmpak Seluma. Kegiatan pemeriksaan substantif ini dilaksanakan untuk mencocokkan data deskripsi permohonan IG yang sudah di ajukan apakah sesuai dengan data yang ada dilapangan (kelompok-kelompok MPIG). Pemeriksaan substantif ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa Tenun Bumpak Seluma memenuhi kriteria Indikasi Geografis, sehingga dapat diakui sebagai kekayaan intelektual berbasis geografis. Proses ini diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah produk tersebut serta melestarikan warisan budaya daerah. Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam upaya melindungi dan mengakui Tenun Bumpak Seluma sebagai produk tradisional yang memiliki kekhasan dan keunikan yang terkait erat dengan Kabupaten Seluma. Pengakuan ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi perekonomian lokal serta menjaga warisan budaya Indonesia.

Kegiatan selanjutnya Tim Pemeriksa IG, Tim Kanwil Kemenkumham Bengkulu dan seluruh OPD terkait di Pemda Kabupaten Seluma melakukan kunjungan ke kelompok MPIG, kunjungan diawali ke kelompok Koperasi Sentosa Serasan Seijoan di Desa Kampai, dilanjutkan ke kelompok Maju Bersama di Desa Kampai dan terakhir mengunjungi kelompok Karya Bersama di Kelurahan Masmambang yang dipimpin oleh Maulana sebagai ketua MPIG. Kegiatan ini dilakukan untuk melihat proses pembuatan tenun bumpak seluma, melihat karekteristik serta untuk mencocokkan kualitas bahan-bahan yang digunakan oleh kelompok MPIG apakah sesuai dengan yang ditulis di deskripsi pengajuan permohonan IG tenun bumpak seluma. Hasil dari pemeriksaan substantif ini akan disampaikan oleh Tim Pemeriksa IG DJKI pada hari rabu tanggal 22 Mei 2024 di Aula Pemda Kabupaten Seluma. (HUMAS/ed.Md)

442487979_999587594850410_4973301484568705791_n.jpg

444943140_999587561517080_6993228151412080981_n.jpg

 

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI BENGKULU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pangeran Natadirja No.KM. 7, Jl. Gedang, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   +685133444450
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BENGKULU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pangeran Natadirja No.KM. 7, Jl. Gedang, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   085133444450
PikPng.com email png 581646   kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI