Manna – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bengkulu yang diwakili oleh Divisi Pemasyarakatan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan di Rutan Kelas IIB Manna (20/05/2024). Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan TI, Andi Mulyadi, dengan didampingi oleh Kasubbid Pembinaan, TI, dan Kerja Sama, Sri Azrianita, serta dua orang PK Madya, Misdarti dan Wihatman, bersama dua orang JFU, Nofreza Nurdiansyah dan Echi Dwi Tantya.
Monitoring dan Evaluasi dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menegaskan pentingnya memastikan bahwa pelaksanaan pemasyarakatan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Selain itu, evaluasi juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menegaskan perlindungan terhadap hak-hak dasar setiap individu, termasuk mereka yang berada dalam sistem pemasyarakatan, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum dan Surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-08.OT.02.02 Tahun 2024 tentang Tata Cara pelaksanaan PPK dan Pelaksanaan Pemasaran Produk Melalui e-Katalog.
Salah satu fokus monitoring dan evaluasi adalah pemantauan terhadap pemberian bantuan hukum kepada tahanan dan pembuatan Litmas oleh Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK). Sebagai tindak lanjut, disarankan agar Rutan Kelas IIB Manna terus mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan serta meningkatkan kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku. Koordinasi yang lebih baik dengan LBH yang telah memenuhi standar verifikasi dan akreditasi diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum bagi tahanan.
Evaluasi ini merupakan bagian dari upaya Kemenkumham Bengkulu untuk memastikan bahwa sistem pemasyarakatan di wilayah tersebut berjalan dengan baik, sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan standar pelayanan yang ditetapkan oleh hukum yang berlaku (Pas/ED-MD).