Bengkulu (05/11/24) – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan mengadakan rapat pengharmonisasian untuk tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tahun 2024 yang berkaitan dengan pajak daerah. Rapat tersebut berlangsung di Aula Fatmawati , dengan tujuan menyempurnakan konsep regulasi terkait tata cara pemungutan Pajak Reklame, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-PP), serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Rapat dibuka oleh Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, Pajar Elmi, dan dihadiri berbagai pihak penting seperti Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, Didi Kristiawan beserta timnya, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Muda dan Perta Kanwil Kemenkumham Bengkulu yang turut menyempurnakan regulasi ini.
Pembahasan difokuskan pada penyelarasan substansi dan teknis tiga Raperbup agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Poin utama yang dibahas antara lain: Perbaikan Kaedah Hukum pada Pajak Reklame: Merumuskan ketentuan yang lebih jelas untuk objek reklame, termasuk reklame tenda yang posisinya harus diatur secara spesifik; Penyusunan Dasar Hukum yang Tepat: Menyelaraskan dasar hukum ketiga Raperbup agar konsisten dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP): Menentukan NJOP pada PBB-PP agar tidak bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Rapat pengharmonisasian ini sangat penting untuk memastikan aturan pemungutan pajak di Bengkulu Selatan berjalan dengan benar dan efektif. Dengan regulasi yang lebih jelas dan tepat sasaran, diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah untuk mendukung pembangunan daerah.
Rapat pengharmonisasian ini juga menghasilkan beberapa rekomendasi penting, antara lain perlunya perbaikan dalam kaedah hukum, penghapusan sanksi administratif yang dinilai tidak mendesak, serta penyusunan lampiran teknis yang lebih rinci. Semua pihak yang hadir sepakat untuk melanjutkan penyempurnaan konsep Raperbup ini agar segera dapat disahkan dengan kualitas substansi yang optimal. Hal ini juga merupakan bagian dari upaya Pemkab Bengkulu Selatan untuk menciptakan regulasi yang lebih baik demi kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan daerah. (RA/ed. MD)