Bengkulu– Dalam upaya memperkuat pengelolaan arsip daerah, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsep rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Bengkulu Utara tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Selasa (5/11). Rapat ini membahas pengaturan arsip yang lebih sistematis dan terintegrasi demi menjamin otentisitas serta keutuhan arsip yang dimiliki pemerintah daerah dan masyarakat.
Pertemuan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Bengkulu Utara, Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkulu Utara, serta jajaran pejabat dan JFT perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Bengkulu, .
Rapat ini langsung di buka oleh Kepala Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle., dan dilanjutkan oleh kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Bengkulu yang menekankan pentingnya regulasi ini sebagai pedoman pengelolaan arsip yang transparan, aman, dan mudah diakses. Dalam diskusi, beberapa usulan perbaikan dan penambahan ketentuan turut dibahas, termasuk revisi yang sejalan dengan kewenangan pemerintah kabupaten sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Raperda ini meliputi berbagai aspek, termasuk pengelolaan arsip, kebijakan kearsipan daerah, sistem informasi kearsipan, pelindungan arsip, hingga peran serta masyarakat. Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan pengelolaan arsip di Bengkulu Utara tidak hanya lebih rapi tetapi juga sesuai standar nasional, yang mendukung kepentingan publik serta pemerintahan.
Tindak lanjut dari pertemuan ini meliputi perbaikan pada beberapa materi Raperda dan penyempurnaan teknik penyusunan sesuai kaidah hukum yang berlaku. Raperda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang solid untuk menjaga dan mengelola arsip demi keberlanjutan informasi publik di masa mendatang.(Humas)