Bengkulu (25/09/2024) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu menggelar Rapat Peningkatan Pemahaman Penyusunan Prolegda dan Naskah Akademik, sebuah kegiatan penting yang bertujuan memperkuat kerangka hukum di daerah, Bertempat di Aula Fatmawati.
Acara ini secara resmi dibuka oleh Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Machyudie, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah, Santosa. Dalam sambutannya, Kadiv Administrasi menekankan peran vital Prolegda (Program Legislasi Daerah) sebagai fondasi perencanaan pembentukan peraturan daerah yang terpadu, serta pentingnya naskah akademik untuk menghasilkan produk hukum yang efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Kita semua tahu bahwa Prolegda bukan sekadar instrumen politik hukum di daerah, tetapi juga alat penting untuk menjaga agar peraturan yang dibuat tetap konsisten dan sesuai dengan tujuan pembangunan daerah,” ujar Machyudie dalam sambutannya. Ia juga menegaskan bahwa penyusunan naskah akademik harus dilakukan dengan cermat, karena dokumen ini berfungsi sebagai penjelasan ilmiah yang menjadi dasar kuat dalam pembentukan rancangan peraturan daerah.
Hadir sebagai narasumber, M. Ilham F. Putuhena, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), menyampaikan materi bertema “Membangun Program Legislasi Daerah dan Naskah Akademik Menuju Hukum yang Responsif dan Progresif”. Ia menjelaskan bahwa naskah akademik harus berfungsi sebagai panduan yang memberikan arah jelas dan latar belakang penyusunan rancangan peraturan, sehingga produk hukum yang dihasilkan tidak hanya berdampak langsung pada masyarakat, tetapi juga memiliki kepastian hukum yang kokoh.
Setelah sesi pemaparan, diskusi yang dipandu oleh Kepala Bidang Hukum, Pajar Elmi, menggali lebih dalam tantangan yang dihadapi dalam pembentukan peraturan di daerah. Salah satu isu krusial yang disampaikan oleh perwakilan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu, Bapak Rustam, adalah kurangnya tenaga perancang peraturan perundang-undangan di daerah. Hal ini, menurutnya, menjadi salah satu kendala utama dalam penyusunan produk hukum yang efektif. Namun, ia juga menyebutkan bahwa Biro Hukum Provinsi Bengkulu selalu berupaya melibatkan pihak-pihak terkait, seperti analis hukum, untuk mengatasi keterbatasan tersebut.
Di sisi lain, Ibu Berlina dari Bagian Hukum Kota Bengkulu menyoroti masalah yang muncul akibat ketidaksesuaian jadwal dengan DPRD Kota Bengkulu, yang menyebabkan beberapa rancangan peraturan daerah (Raperda) tahun 2023 tidak terealisasi. Ia berharap ke depannya ada upaya yang lebih baik untuk menyelaraskan agenda antara eksekutif dan legislatif.
Kegiatan ini menghasilkan beberapa rekomendasi tindak lanjut, di antaranya adalah peningkatan jumlah tenaga perancang peraturan daerah dan penguatan koordinasi antar instansi, termasuk kerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu. Semua hasil dari rapat ini akan dilaporkan kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai bahan evaluasi dan perbaikan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan program legislasi daerah dapat lebih terarah, prioritas hukum daerah dapat disusun dengan lebih baik, dan naskah akademik yang dihasilkan dapat menjadi landasan kuat untuk membentuk produk hukum yang responsif dan progresif. (RA/ed. MD)