Bengkulu, (25/09/2024) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) di Aula Soekarno Kanwil Kemenkumham Bengkulu. Kegiatan ini dihadiri oleh 25 peserta yang terdiri dari jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham, termasuk para pimpinan tinggi, pejabat administrator, dan pengawas.
Acara dibuka dengan laporan dari Ketua Panitia, Afrilinda, yang menyampaikan dasar pelaksanaan kegiatan ini, yaitu Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 dan Nomor 90 Tahun 2021. Afrilinda menegaskan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk mengukur kualitas pelayanan publik melalui Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP), serta Survei Integritas di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu. Diharapkan, kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman terkait pelayanan publik dan jumlah responden yang berpartisipasi dalam survei.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Machyudhie, yang mewakili Kakanwil, Santosa menekankan perubahan terminologi dari IPK-IKM menjadi SPAK-SPKP sesuai dengan pedoman teknis Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM. Meskipun istilah IPK-IKM masih digunakan dalam DIPA Tahun 2024, kegiatan ini akan menyesuaikan dengan penggunaan terminologi baru. Ia juga menyampaikan bahwa survei ini penting untuk mendukung percepatan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Sebagai narasumber, Statistisi Ahli Madya pada Badan Pusat Statistik Provinsi Bengkulu, Yosep Oktavianus Sitohang, SST, M.Stat., memberikan paparan tentang pentingnya pengukuran kualitas pelayanan publik berbasis data yang akurat. Yosep menjelaskan tahapan dalam kegiatan survei, mulai dari perencanaan, pengumpulan data, pengolahan, hingga penyebarluasan hasil survei. Data yang terkumpul dari survei ini, katanya, akan digunakan untuk mengevaluasi pelayanan publik secara objektif dan mendorong peningkatan kualitas layanan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bengkulu.
Yosep juga menyoroti pentingnya penentuan jumlah responden yang representatif. Dalam pemaparannya, ia memperkenalkan metode Rumus Slovin untuk menghitung jumlah minimum responden yang diperlukan. Selain itu, metode Probability Sampling dan Non-Probability Sampling juga diterapkan untuk memastikan pemilihan responden yang sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Survei dilakukan secara online melalui aplikasi 3AS yang distandarisasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS), di mana responden akan mengisi kuesioner melalui tautan yang dikirimkan via WhatsApp. Survei ini mengukur berbagai indikator pelayanan publik, seperti diskriminasi, informasi, persyaratan, alur prosedur, waktu penyelesaian, pungutan liar, tarif/biaya, serta respon terhadap konsultasi dan pengaduan.
Diharapkan, kegiatan Monitoring dan Evaluasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) ini dapat membawa perubahan positif dalam peningkatan pelayanan publik pada Jajaran Kanwil Kemenkumham Bengkulu. (RA/ed. MD)