Bengkulu Utara – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu melalui Tim Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Bantuan Hukum Tahun 2024 di Kabupaten Bengkulu Utara, Rabu (25/9/ 2024). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle beserta jajaran. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kualitas layanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu, serta mengevaluasi pelaksanaan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi.
Monev dilakukan di dua lokasi, yaitu Lapas Kelas IIB Argamakmur dan Sekretariat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Wawan Adil. Di Lapas Argamakmur, tim melakukan wawancara dengan penerima bantuan hukum untuk menilai kualitas pelayanan yang diberikan oleh PBH. Selanjutnya, tim mengunjungi LBH Wawan Adil guna memverifikasi dokumen fisik terkait kegiatan litigasi dan non-litigasi yang telah diunggah melalui aplikasi Sidbankum.
“Kegiatan ini penting untuk memastikan bahwa bantuan hukum yang diberikan benar-benar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” ujar Kadivyankumham
Monitoring dan evaluasi ini merupakan salah satu upaya konkret dalam memastikan bahwa layanan bantuan hukum di Kabupaten Bengkulu Utara dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat kurang mampu. Kegiatan ini diharapkan dapat terus ditingkatkan di masa mendatang untuk menjaga kualitas dan komitmen dalam memberikan akses hukum yang adil dan merata.(Humas/ED-MD.)