Bengkulu (24/09/2024) - Fakultas Kedokteran Universitas Bengkulu menjadi saksi terlaksananya kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, bekerja sama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Acara ini mengusung tema "Tingkatkan Kesadaran dan Kepatuhan Hukum, Hindari Perundungan di Pendidikan Tinggi Kedokteran dan Pendidikan Tinggi Lainnya," dan menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Sarjana yang jatuh pada 29 September 2024.
Sebanyak 58 mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Bengkulu berkumpul di Ruang Kuliah 2 untuk mendengarkan pemaparan mengenai pentingnya memahami regulasi hukum dan kepatuhan dalam mencegah kasus perundungan di dunia pendidikan. Acara dimulai dengan sambutan dari Wakil Dekan Kemahasiswaan yang menekankan bahwa dalam dunia pendidikan, terdapat tiga dosa besar yang harus dihindari, yakni pelecehan seksual, perundungan, dan intoleransi.
“Ketika salah satu dari tiga dosa besar ini dilakukan oleh mahasiswa, maka hilanglah etika dan moralitas dalam dirinya,” ujar Wakil Dekan. Beliau juga menekankan pentingnya komitmen seluruh elemen universitas untuk bersama-sama memberantas tindakan-tindakan menyimpang ini. Universitas Bengkulu, lanjutnya, telah berupaya dengan memasang spanduk anti-pelecehan dan menyediakan nomor pengaduan rahasia bagi mereka yang menjadi korban.
Setelah sambutan tersebut, Koordinator Penyuluh Hukum dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu menyampaikan pesan terkait tugas mereka dalam penyuluhan ini, yang salah satunya adalah memberikan penjelasan tentang sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku perundungan.
Penyuluhan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari dua narasumber, Zabidin dan Yudhi Irawan, yang merupakan Penyuluh Hukum Ahli Madya. Keduanya memberikan wawasan mendalam terkait perundungan dari perspektif hukum di Indonesia. Para mahasiswa diajak untuk memahami bentuk-bentuk perundungan, baik fisik, verbal, maupun online, serta ancaman sanksi yang bisa dijatuhkan kepada pelaku. Diskusi yang berlangsung interaktif ini juga membahas cara-cara efektif untuk mencegah perundungan di kalangan mahasiswa dan pelajar.
Meskipun belum ada regulasi khusus yang mengatur perundungan di perguruan tinggi, Indonesia memiliki beberapa peraturan yang dapat digunakan untuk menindak pelaku perundungan, termasuk di antaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat pelaku cyberbullying.
Di penghujung acara, narasumber mengingatkan bahwa peran serta seluruh elemen masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari kekerasan dan perundungan. Peserta penyuluhan dimotivasi untuk berani melaporkan setiap tindakan perundungan yang mereka alami atau saksikan, baik di dalam lingkungan kampus maupun di luar. Kegiatan ini, yang dilaksanakan serentak di 33 Kantor Wilayah di seluruh Indonesia, diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum dan kepatuhan di kalangan mahasiswa.
Dengan penyuluhan ini, diharapkan Universitas Bengkulu dapat menjadi contoh bagi perguruan tinggi lainnya dalam menciptakan lingkungan akademis yang lebih aman dan kondusif, serta bebas dari kekerasan dan intimidasi yang dapat merusak mental dan masa depan mahasiswa. (RA/ed. MD)