Bengkulu, 22 Agustus 2024 – Kanwil Kemenkumham Bengkulu menggelar rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah serta Sistem Akuntansi Pemerintahan Daerah Kabupaten Kepahiang yang diselenggarakan di Aula Fatmawati Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Bengkulu, Andrieansjah, yang didampingi oleh tim dari Kanwil Kemenkumham Bengkulu, yaitu Jisi Setiawan, Hero Herlambang, Iip Setiawan, Nurbati, dan Rama. Dalam pertemuan ini membahas harmonisasi regulasi yang mengatur penggunaan kartu kredit oleh pemerintah daerah dan penerapan sistem akuntansi pemerintahan daerah guna memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun peserta rapat berasal dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang yang dikomandoi oleh Kepala Bidang Akuntansi BKD, Dishaidil FH, serta didampingi oleh Kepala Bidang Perbendaharaan BKD, Jhon Indi, dan tim lainnya dari BKD Kabupaten Kepahiang.
Dalam rapat ini, dibahas berbagai isu penting terkait dengan implementasi kartu kredit pemerintah daerah sebagai alat bantu pengelolaan keuangan serta penerapan sistem akuntansi yang efektif untuk mendukung pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tujuan utama dari pengharmonisasian ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Rapat juga menjadi kesempatan untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dalam memastikan bahwa regulasi yang diterbitkan tidak hanya selaras dengan kebijakan nasional, tetapi juga mendukung tata kelola keuangan daerah yang transparan dan bertanggung jawab. Dengan adanya pengaturan yang lebih jelas dan terstruktur, diharapkan pelaksanaan APBD Kabupaten Kepahiang akan menjadi lebih baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance. (Humas/ed.Md).