Bengkulu, 22 Agustus 2024 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu mengadakan rapat verifikasi kelengkapan dokumen fisik untuk akreditasi ulang dan perpanjangan sertifikasi bagi pemberi bantuan hukum periode 2022-2024. Rapat ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andrieansjah, dan didampingi oleh tim dari Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu (Yulian Haidir, Imiastuti, dan Robert Julian Saragih) yang berlangsung di ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.
Adapun peserta kegiatan terdiri dari berbagai lembaga yang telah berperan aktif dalam memberikan bantuan hukum. Lembaga-lembaga yang hadir antara lain:
1. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Bengkulu
2. Yayasan Pusat Pendidikan dan Pemberdayaan Untuk Perempuan dan Anak
3. Lembaga Bantuan Hukum Respublica
4. Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Bumi Sease Seijean
5. Pusat Konsultasi Bantuan Hukum Aisyiyah
Rapat ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa lembaga-lembaga pemberi bantuan hukum yang telah terakreditasi tetap memenuhi standar yang ditentukan, sehingga kualitas pelayanan bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat dapat terjaga dengan baik.
Verifikasi kelengkapan dokumen fisik ini menjadi langkah penting dalam proses akreditasi ulang, yang diharapkan dapat memperpanjang masa berlaku sertifikasi bagi lembaga-lembaga tersebut. Hasil rapat ini akan menjadi dasar dalam menentukan kelayakan akreditasi ulang bagi setiap lembaga yang telah mengajukan perpanjangan sertifikasi. (Humas/ed.Md).