Bengkulu – Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu menyelenggarakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Walikota (Raperwal) Kota Bengkulu, Selasa (10/9/2024), bertempat di Ruang Rapat Soekarno. Dua Raperwal yang dibahas dalam kegiatan ini adalah Raperwal tentang Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik dan Raperwal tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 05 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Rapat tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Pajar Elmi dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Sekretaris Inspektorat Pemerintah Kota Bengkulu, Bagian Hukum Pemerintah Kota, Diskominfo Kota Bengkulu, serta perancang perundang-undangan ahli dari Kanwil Kemenkumham Bengkulu. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan harmonisasi yang diajukan oleh Sekretaris Daerah Kota Bengkulu pada Juli 2024.
Dalam rapat tersebut, dilakukan evaluasi terhadap teknik penulisan serta substansi dari kedua Raperwal. Terkait dengan Raperwal tentang Manajemen Keamanan Informasi, disepakati bahwa perlu adanya penyempurnaan dalam penggunaan bahasa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, guna memastikan kesesuaian dengan prinsip tata kelola pemerintahan elektronik yang aman dan efektif.
Sementara itu, dalam pembahasan mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 05 Tahun 2017 tentang LHKPN, tim perancang menekankan pentingnya penyesuaian beberapa klausul, termasuk perbaikan pada frasa yang berkaitan dengan pejabat tertentu serta peninjauan ulang frasa “Ajudan Wali Kota dan Wakil Wali Kota” agar memiliki dasar hukum yang lebih kuat.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang disusun oleh Pemerintah Kota Bengkulu dapat berjalan selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan di bidang keamanan informasi serta pelaporan harta kekayaan.
Rapat harmonisasi ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih kuat dan tepat sasaran, sehingga dapat mendukung terciptanya pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Kota Bengkulu. (Humas/ED-MD.)