Bengkulu- Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bengkulu turut serta dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Rabu, 17 Juli 2024).
Kanwil Kemenkumham Bengkulu yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Andrieansjah) yang didampingi oleh Kepala Bidang Hukum, Pajar Elmi, dan Kepala Bidang HAM, Afrilinda, beserta staf hadir dalam kegiatan ini secara daring. Acara dibuka dengan sambutan dari Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, yang menekankan pentingnya pengarusutamaan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam setiap kebijakan dan peraturan perundang-undangan.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal HAM menyampaikan bahwa urgensi pengarusutamaan HAM adalah tanggung jawab negara terhadap penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM). Beliau menekankan bahwa tanggung jawab ini dapat terlaksana dengan baik apabila kebijakan maupun peraturan yang disusun mengutamakan prinsip dan nilai-nilai Hak Asasi Manusia. Selain itu, Kementerian Hukum dan HAM mengemban amanat besar dalam mewujudkan kebijakan dan peraturan yang berperspektif HAM melalui fungsinya dalam menganalisa peraturan perundang-undangan berperspektif HAM.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah konkret dalam memastikan bahwa setiap kebijakan dan peraturan yang disusun mengedepankan prinsip-prinsip HAM, sehingga dapat menciptakan lingkungan hukum yang lebih adil dan menghormati hak asasi setiap individu (Yankum/ED-MD).