*Jakarta* - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra, mengungkapkan bahwa peraturan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa hak asasi manusia (HAM) menjadi dasar dalam setiap pembentukan regulasi nasional.
Dhahana menyampaikan hal tersebut pada hari kedua Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) Program Dukungan Manajemen Kemenkumham Tahun 2024 yang digelar di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta, Rabu (17/7/2024). Acara tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, Santosa, yang didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi, Machyudhie dan Kepala Bagian Program dan Humas, Tri Purnomo.
Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2017 yang dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini. "Kami menyadari pentingnya integrasi prinsip dan nilai HAM dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, demi menjamin perlindungan dan penghormatan hak asasi setiap warga negara," ujar Dhahana.
Peraturan ini didasarkan pada beberapa landasan hukum, termasuk Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta beberapa undang-undang lainnya yang berkaitan dengan hak ekonomi, sosial, budaya, serta hak sipil dan politik.
"Kami berharap peraturan ini dapat meningkatkan pemahaman dan langkah-langkah yang perlu diambil oleh pemerintah dalam melaksanakan kewajiban penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM," tambah Dhahana. Tujuan dari peraturan menteri ini adalah untuk memberikan panduan kepada lembaga negara dan pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan agar materi muatan peraturan yang dihasilkan sesuai dengan prinsip HAM.
Peraturan ini mencakup prinsip-prinsip HAM yang bersifat universal, tidak dapat dicabut, tidak dapat dipisahkan, saling tergantung, kesetaraan, dan non-diskriminatif. Negara juga memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik dan menjamin hak asasi manusia.
Dengan penetapan Peraturan Menteri ini, Kemenkumham menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan sistem hukum nasional yang menjamin hak asasi manusia serta menghormati harkat dan martabat setiap warga negara. *(Humas/ED-MD)*.