Bengkulu - Federasi Sepak Bola Indonesia (PSSI) sedang gencar melakukan program naturalisasi pemain keturunan untuk memperkuat Tim Nasional (Timnas) Indonesia. Nama-nama seperti Jordi Amat, Sandy Walsh, Rafael Struick, Shayne Pattynama, Marc Klok, Ivan Jenner, Justin Hubner, dan Martin Paes adalah beberapa pemain yang telah bergabung melalui program ini. Langkah ini dilakukan sebagai persiapan menghadapi berbagai ajang internasional, termasuk Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Dalam sebuah podcast PADEK Kanwil Kemenkumham Bengkulu, fenomena ini dibahas secara mendalam oleh beberapa narasumber yang memberikan pandangan mereka mengenai dampak dan legalitas naturalisasi pemain untuk Timnas Indonesia.
Bertindak sebagai narasumber, Penyuluh Hukum Ahli Madya, Andrey Pramudia, Penyuluh Hukum Ahli Madya. Yudhi Irawan dan sebagai Host: Penyuluh Hukum Ahli Muda, Firman Dwipinto. Dalam podcast dijelaskan bahwa naturalisasi pemain timnas sepak bola Indonesia telah menjadi topik pembicaraan di kalangan pecinta sepak bola. kebijakan naturalisasi sebenarnya sudah dilakukan lebih dari satu dekade lalu, namun dengan pendekatan yang berbeda. Dahulu, pemain yang dinaturalisasi tidak harus memiliki garis keturunan Indonesia, seperti Cristian Gonzales yang dinaturalisasi pada 2010 dan Beto Goncalves, pemain asal Brasil.
Naturalisasi pemain dalam sepak bola bukanlah fenomena baru dan dilakukan oleh banyak negara besar. Contohnya, Angel Di Maria di Argentina yang memiliki darah Italia, Lamine Yamal di Spanyol yang memiliki keturunan Maroko, dan Mauro Camoranesi di Italia yang merupakan pemain kelahiran Argentina.
Menurut para Narasumber tidak semua pemain naturalisasi dapat otomatis membela timnas suatu negara sesuai dengan Statuta FIFA Artikel 7, yang mengatur perolehan kewarganegaraan baru. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti kelahiran di negara bersangkutan atau memiliki orang tua atau kakek nenek yang lahir di negara tersebut, serta tinggal di negara tersebut selama lima tahun sejak usia 18 tahun.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), naturalisasi adalah pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing setelah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, naturalisasi adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan. Ada beberapa jenis naturalisasi, termasuk naturalisasi murni, naturalisasi melalui perkawinan, dan naturalisasi bagi orang yang telah berjasa bagi negara atau dengan alasan kepentingan negara.
Dijelaskan oleh Narasumber bahwa untuk pewarganegaraan berdasarkan Pasal 8, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti usia minimal 18 tahun, tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut, sehat jasmani dan rohani, serta tidak pernah dijatuhi pidana. Namun, ada kasus seperti Marc Klok yang memperoleh kewarganegaraan melalui Pasal 20 karena dianggap berjasa bagi negara.
Berdasarkan PP No. 45 Tahun 2014, ada biaya yang dikenakan untuk layanan pewarganegaraan. Biayanya bervariasi, mulai dari Rp50.000.000 untuk naturalisasi murni, Rp15.000.000 untuk naturalisasi melalui perkawinan, Rp2.500.000 untuk naturalisasi bagi orang yang telah berjasa bagi negara, dan Rp5.000.000 untuk naturalisasi bagi anak berkewarganegaraan ganda yang belum memilih kewarganegaraan Indonesia.
Fenomena naturalisasi ini menjadi langkah strategis PSSI untuk memperkuat Timnas Indonesia dan meningkatkan prestasi di kancah internasional. (RA/ed. MD)