Jakarta – Kanwil Kemenkumham Bengkulu turut serta dalam kegiatan Konsinyasi Percepatan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Periksa Keuangan (BPK) Tahun 2024 yang dilaksanakan di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat pada Senin (10/06/2024). Hadir langsung mengikuti kegiatan tersebut dari Kanwil Kemenkumham Bengkulu yang diwakili oleh Kepala Kasubbag Pengelolaan Keuangan dan BMN, Heriyanto Matma, serta staf Program Pelaporan, Irawan Sahadi. Turut Hadir Secara virtual Kepala Divisi Administrasi, Machyudhie, Kepala Bagian Umum, Rahmat Huda, serta subbagian Program dan pelaporan serta Keuangan dan BMN
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Inspektur Jenderal, Reynhard SP Silitonga. Dalam sambutannya, Reynhard menjelaskan bahwa tujuan utama dari konsinyasi ini adalah untuk mempercepat tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK serta mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi oleh Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dalam melaksanakan tindak lanjut tersebut.
"Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mempercepat tindak lanjut rekomendasi atas hasil pemeriksaan BPK dan mendapatkan solusi atas kendala-kendala dalam pelaksanaan tindak lanjut oleh Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM," ungkap Reynhard.
Lebih lanjut, kegiatan ini menargetkan tiga aspek utama dalam upaya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, yakni ketepatan, peningkatan, dan kejelasan. Ketepatan dalam hal ini merujuk pada kesesuaian tindak lanjut atas rekomendasi BPK. Peningkatan mengacu pada meningkatnya persentase temuan yang telah ditindaklanjuti dan sesuai dengan rekomendasi. Sedangkan kejelasan meliputi status rekomendasi yang sedang dalam proses tindak lanjut, proses pengajuan rekomendasi ke status 4 (tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah), dan proses alih status penagihan pihak ketiga pada instansi terkait seperti KPKNL.
Reynhard berharap agar Satuan Kerja yang masih memiliki saldo temuan pemeriksaan BPK dan menghadapi kendala dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut dapat menyelesaikannya dan mencari solusi atas kendala yang ada dalam kegiatan ini.
"Diharapkan Satuan Kerja yang masih memiliki saldo temuan pemeriksaan BPK dan kendala dalam menindaklanjuti rekomendasinya agar menyelesaikannya dan mencari solusi dalam kegiatan ini," tutup Reynhard.
Dengan diadakannya kegiatan ini, diharapkan seluruh Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dapat lebih cepat dan tepat dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan bersih. (Humas/ED-MD.)