Bengkulu, 15 Oktober 2024 – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Santosa, yang diwakili oleh Kepala Bidang Hukum, Pajar Elmi, menghadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Tahun 2024. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VII, Kantor Bahasa Bengkulu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, perguruan tinggi, serta tokoh dan komunitas penggiat seni budaya.
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk membahas pentingnya keterlibatan semua pihak dalam penyusunan dokumen PPKD sebagai pedoman pembangunan kebudayaan daerah untuk lima tahun ke depan. Dengan periode sebelumnya yang berlaku dari 2019 hingga 2024, dokumen PPKD berikutnya diharapkan bisa menjadi panduan kebudayaan untuk periode 2025-2029. Pertemuan tersebut juga menyajikan paparan mengenai urgensi serta tantangan dalam penyusunan dokumen PPKD, diikuti dengan diskusi yang melibatkan seluruh peserta.
Beberapa instansi turut menyampaikan masukan terkait kondisi pelestarian budaya saat ini, serta upaya yang dilakukan untuk melindungi dan melestarikan warisan budaya. Kanwil Kemenkumham Bengkulu juga memberikan pandangan terkait pentingnya perlindungan hukum bagi produk budaya yang memiliki nilai kekayaan intelektual (KI). Dijelaskan pula bahwa rezim hukum KI mencakup Kekayaan Intelektual Personal (seperti Hak Cipta, Paten, Merek, dan Desain Industri) serta Kekayaan Intelektual Komunal (termasuk Pengetahuan Tradisional, Ekspresi Budaya Tradisional, Indikasi Geografis, dan Sumber Daya Genetik).
Dalam rapat tersebut, Kanwil Kemenkumham mendorong pentingnya adanya produk hukum daerah, seperti peraturan daerah, untuk melindungi kebudayaan lokal. Perlindungan terhadap ciri khas budaya dinilai dapat memperkuat identitas daerah, sementara acara-acara budaya diharapkan dapat memberikan ruang bagi pelestarian budaya.
Rapat ini juga menghasilkan beberapa saran tindak lanjut, termasuk perlunya Kanwil Kemenkumham Bengkulu untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam mengidentifikasi produk seni dan budaya yang perlu mendapatkan prioritas perlindungan hukum, serta pentingnya kolaborasi dengan pemangku kepentingan dalam mensosialisasikan upaya perlindungan kekayaan intelektual. Selain itu, diperlukan komitmen dari pemerintah daerah untuk menyusun kebijakan yang mendukung kemajuan, pelestarian, dan perlindungan budaya lokal. Pertemuan-pertemuan lanjutan akan diadakan untuk mematangkan penyusunan dokumen PPKD tahun 2025-2029. (Humas/ed.Md).