*BENGKULU* – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) terkait pemeriksaan substantif Jeruk Kalamansi dari Bengkulu Tengah. Pertemuan ini berlangsung pada Jumat, 11 Oktober 2024, di kantor Ditjen KI, membahas langkah-langkah lanjutan untuk mendaftarkan produk lokal tersebut sebagai Indikasi Geografis (IG) yang dilindungi.
Pertemuan tersebut dihadiri Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual ,Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Bengkul , Kepala Bidang Pelayanan Hukum , dan JFU Kanwil Kemenkumham Bengkulu Dalam pertemuan ini, dijadwalkan bahwa pemeriksaan substantif akan dilaksanakan pada akhir Oktober 2024, dengan tim ahli yang dipimpin oleh Prof. Awang. Rapat pleno tim ahli IG juga direncanakan pada awal November untuk mengevaluasi hasil pemeriksaan dan memberikan rekomendasi terkait pendaftaran resmi Jeruk Kalamansi sebagai Indikasi Geografis.
Saat ini, sebanyak 32 Indikasi Geografis telah terdaftar di berbagai wilayah Indonesia, dan diharapkan Jeruk Kalamansi dari Bengkulu Tengah dapat menambah daftar tersebut setelah pemeriksaan substantif dilakukan. Selain itu, pembahasan juga mencakup target kinerja merek kolektif, yang menargetkan tiga merek kolektif terdaftar pada tahun 2024. Tahun 2025, desa wisata juga akan menjadi fokus pengembangan Kekayaan Intelektual di tingkat wilayah.
Kanwil Kemenkumham Bengkulu menekankan pentingnya sinergi dengan pemerintah daerah dan organisasi terkait untuk memastikan kelancaran proses pemeriksaan substantif. Selain itu, strategi khusus akan disiapkan guna mencapai target kinerja merek kolektif.
Dengan semakin dekatnya pengakuan resmi terhadap Jeruk Kalamansi, Bengkulu bersiap memperkuat ekonomi lokal serta melindungi warisan budayanya melalui perlindungan kekayaan intelektual.(Humas /m.d.e.d)