Kepahiang, Selasa,11/06/2024,Pukul 10.30 WIB hingga selesai, dilaksanakan kegiatan pendampingan pelaksanaan penilaian Indeks Reformasi Hukum di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Kegiatan ini dilaksanakan dengan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Kepahiang. Tim Pendampingan yang bertugas telah dibentuk melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu tentang Tim Kesekretariatan Pembinaan/Sosialisasi Wilayah Indeks Reformasi Hukum pada Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024. Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Bengkulu, sebagai instansi vertikal Kementerian Hukum dan HAM di wilayah tersebut, mempunyai tugas penting dalam melakukan pendampingan pelaksanaan penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Pemerintah Daerah Provinsi serta Kabupaten/Kota. Kegiatan pendampingan ini dipimpin oleh Kasubbid FPPHD, Oliver Sitanggang, yang didampingi oleh JF Analis Hukum, Robert Julian Saragih dan Adi Haryanto, serta staf Melvayanti Lubis dan Acep Mulingki. Tim pendampingan disambut oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kepahiang, Irwan Sayuti, beserta stafnya.
Irwan Sayuti menyambut baik agenda pendampingan ini dan menyampaikan bahwa pada masa penilaian tahun 2023, program Indeks Reformasi Hukum masih menghadapi beberapa kendala. Program ini merupakan program baru di Kabupaten Kepahiang, sehingga memerlukan waktu untuk memahami variabel-variabel yang menjadi indikator. Selain itu, terbatasnya sumber daya manusia, khususnya ketiadaan JF Perancang Peraturan Perundang-undangan, juga menjadi hambatan utama dalam pemenuhan data dukung.
Untuk tahun 2024, Irwan berharap Bagian Hukum dapat menjalin komunikasi lebih intensif dengan Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu. Kerjasama dalam analisa dan evaluasi hukum terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang yang sudah berlaku diharapkan dapat meningkatkan nilai Indeks Reformasi Hukum, terutama pada variabel III.
Beberapa rekomendasi perbaikan untuk penilaian tahun 2024 juga disampaikan, antara lain memastikan data dukung yang diunggah, seperti surat permohonan dan propemperda, sesuai dengan tahun penilaian. Jika Kabupaten Kepahiang belum memiliki tenaga JFT Perancang, data dukung dapat diganti dengan Surat Keterangan dan Surat Usul Formasi pengadaan CPNS JF Perancang. Selain itu, perlu dilakukan pembenahan dalam pengelolaan JDIH sesuai standar Permenkumham No. 8 Tahun 2019. Pengisian dan pengunggahan data dukung dijadwalkan mulai akhir April dan ditutup pada tanggal 31 Juli 2024. Dengan persiapan yang matang, diharapkan hasil penilaian Indeks Reformasi Hukum Kabupaten Kepahiang akan lebih maksimal pada tahun ini.(HUMAS/M.D.E.D)