Bengkulu, Rabu 09 Oktober 2024 – Bertempat di Sekretariat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kepahiang, Kanwil Kemenkumham Bengkulu melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi bantuan hukum tahun 2024. Acara ini dihadiri oleh Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Bantuan Hukum, para pengurus, advokat, serta paralegal LBH Kepahiang.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, Santosa, yang diwakili oleh Kepala Bidang Hukum, Pajar Elmi, beserta tiga anggota Panwasda, melakukan kunjungan ke kantor LBH Kepahiang untuk melakukan pemeriksaan fisik terhadap berkas-berkas kegiatan litigasi dan non-litigasi. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengonfirmasi kesesuaian dokumen yang telah diunggah oleh Pemberi Bantuan Hukum (PBH) melalui aplikasi Sidbankum.
Dalam kunjungannya, Tim Panwasda tidak hanya melakukan pemeriksaan, tetapi juga memberikan pembinaan kepada PBH. Mereka mendorong PBH untuk meningkatkan kualitas dan mempercepat kinerja layanan bantuan hukum berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan perjanjian kinerja/kontrak, realisasi penyerapan anggaran, wawancara dengan klien, serta berbagai indikator lainnya.
Monitoring dan evaluasi ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, serta aturan pelaksanaannya. Kegiatan ini juga didasarkan pada Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran Dana dan Pengawasan Bantuan Hukum Nomor: PHN.HN.04.03-810 yang ditetapkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI pada 7 November 2023.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahap lanjutan setelah verifikasi berkas kegiatan litigasi dan non-litigasi serta permohonan reimbursment oleh PBH melalui aplikasi Sidbankum.
Selain memperhatikan kuantitas layanan bantuan hukum, PBH diharapkan terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat miskin di Kabupaten Kepahiang, termasuk pendampingan di tingkat banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Hal ini menunjukkan komitmen PBH terhadap kontrak/perjanjian bantuan hukum yang telah disepakati. (Humas/ed.Md).