BENGKULU - Pada Selasa (23/07/2024), Kanwil Kemenkumham Bengkulu melalui Divisi Pemasyarakatan mengikuti rapat koordinasi penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 bertempat di Hotel Mercure.
Hadir pada kegiatan ini, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Teguh Wibowo), Kepala Subbidang Pembinaan, TI & Kerja sama (Sri Azrianita) beserta JFU Pelaksana (Echi Dwi Tantya). Sementara itu, turut hadir pula perwakilan dari Polda Bengkulu, Kejaksaan Tinggi, Lapas/Rutan/LPKA se-Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dinas Dukcapil dan Kesbangpol Provinsi Bengkulu.
Adapun Dasar dalam pelaksanaan kegiatan ini yaitu UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkumham Bengkulu berkesempatan menjadi Narasumber kegiatan dimana Kepala Divisi Pemasyarakatan menyampaikan agar lokasi khusus di Lapas/Rutan/LPKA diperlakukan dengan sangat khusus dan diharapkan kepada para stakeholder seperti Dukcapil, KPU, Bawaslu untuk berkoordinasi sekaligus melakukan sosialisasi dengan pihak Lapas/Rutan/Lpka terkait Pilkada ke para WBP.
Melalui kesempatan ini, Kepala Divisi Pemasyarakatan turut memberikan apresiasi kepada Dukcapil yang telah memberikan 48 (empat puluh delapan) KTP untuk Anak Didik di LPKA dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-40.
Dari kegiatan yang dilaksanakan, Kanwil Kemenkumham Bengkulu beserta Bawaslu Provinsi Bengkulu, Dinas Dukcapil Provinsi Bengkulu dan KPU Provinsi Bengkulu siap bersinergi untuk ketepatan, kelancaran, pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. (Humas.Ed-MD).